Makineksis.com, KUTAI TIMUR – Cukup lama sudah Hj Fatimah menuntut
pembebasan lahannya di Swarga Bara Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim),
yang diklaim pihak lain.
Seiring perjalanan waktu, pada akhirnya Hj Siti Fatimah, mendapatkan haknya atas kepemilikan lahan yang dimaksud setelah melalui proses cukup panjang.
Keterangan foto : Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim Abdi Firdaus, pemilik lahan TPA Bengalon Hj Siti, Kepala Adat Kutai Mulawarman H Uddin dan Ketua LSM KPK Saber Pungli Chrsitoper bahan intens rencana keberangkatan menghadiri undangan pihak KPC terkait pembayaran pembebasan lahan
“Alhamdulillah pada akhirnya Hj Fatimah memenangkan perkara sengketa
lahan tersebut,” terang Ketua adat Kutai Mulawarman H Uddin
H Udin saat berpekara sengketa bahkan pihak yang mengklaim disaat
di mediasi tidak pernah hadir. “Yang mana lahan yang dimaksud yakni lahan Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) di Swarga Bara Kecamatan Bengalon, saat ini lahan menang
dijual kepada pihak PT KPC tinggal menunggu pencairan pembayaran,” beber Uddin.
Sementara ketua LSM KPK “Saber Pungli” Christoper tegaskan pihaknya
akan mengawal dan mengawasi hingga masa pencairan pembayaran pembebasan lahan oleh
PT KPC
Selama proses berjalan baik pemilik lahan Hj Siti Fatimah, H
Uddin termasuk Chistroper berkonsultasi dengan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutai
Timur (Kutim) Abdi Firdaus, SH.
Menanggapi akan hal itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim
Abdi Firdaus menegaskan kepada KPC jangan
menunda – nunda pembayaran pembebasan lahan.
“Karena sudah jelas pembebasan lahan tersebut sudah diketahui
dan ditanda tangani desa,” ucap Abdi Firdaus
Sementara menurut informasi yang diterima pihak pemilik lahan
Hj Siti Fatimah dalam waktu dekat diundang PT KPC dengan bertolak ke Balikpapan
.” Inshaallah KPC telah menunjukan itikad baiknya akan segera membayarkan pembebasan
lahan, maka pihak-pihak terkait diundang KPC melalui General Manager Wawan Setiawan,”
tutup Abdi Firdaus. (aji/rin)
Tulis Komentar