Makineksis.com, KUTAI TIMUR - Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tepatnya tanggal 14 Agustus 2024 rencananya sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akan dilantik pejabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik.
Seperti yang dilansir dari salah satu media lokal.Kutim, pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji sebagai wakil rakyat ini bakal digelar dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kutai Timur, kawasan Bukit Pelangi Sangatta.
Momen pelantikan beberapa tahun lalu silam pada pileg.2019, memasuki masa pelantikan 2024 kabar bahagia turut dirasakan oleh 40 anggota dewan terpilih pasalnya gaji dan tunjangan lainnya alami kenaikan drastis
Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan segenap calon anggota parlemen untuk mengisi dan menyerahkan data kesiapan pelantikan mereka.
“Mereka sudah mengumpulkan data dan Minggu kemarin sudah disetorkan ke Samarinda [kantor gubernur Kaltim]. Biasanya memang gubernur [melantik] makanya kami terus konfirmasi untuk persiapannya,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan 40 calon anggota dewan terpilih tersebut untuk mempersiapkan berbagai hal. Mulai kelengkapan administrasi hingga pengukuran jas pelantikan di sebuah tukang jahit langganan pejabat di Sangatta. Harga satu setel jas Rp3,5 juta. Tak hanya itu, setiap anggota dewan juga mendapat pin emas dengan berat dan kadar karat tertentu.
“Pelantikan tanggal 14 Agustus [2024]. Makanya sambil berbenah, untuk para calon akan dilantik sudah koordinasi untuk memenuhi persyaratan, termasuk SKCK [surat keterangan catatan kepolisian], [surat keterangan] narkoba, kesehatan dan sebagainya,” paparnya.
Pada hari pelantikan, DPRD kemudian melanjutkan kegiatannya dengan memilih dua orang pimpinan sementara. Biasanya diambil dari anggota dewan tertua dan paling muda usianya. Pimpinan sementara ini bertugas membentuk alat kelengkapan dewan hingga terpilih pimpinan DPRD Kutai Timur definitif.
Yang jelas, begitu setelah anggota dewan dilantik maka saat itu pula dibayarkan gaji mereka. Adapun besaran gaji anggota dewan senilai Rp51 juta per orang, termasuk biaya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Namun setelah alat kelengkapan dewan terbentuk dan pimpinan dewan sudah definitif maka pendapatan mereka berbeda. Sebab pimpinan dewan telah difasilitasi rumah dan kendaraan dinas. Sehingga mereka tidak berhak diberi tunjangan perumahan dan transportasi.
“Kalau pimpinan DPRD [pendapatannya] pasti turun tuh. Karena mereka mendapat fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Beda dengan anggota biasa, mereka tak disediakan fasilitas rumah dan mobil dinas. Sehingga mereka diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” bebernya.
Mengenai besaran tunjangan perumahan berupa biaya sewa rumah anggota dewan berkisar antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per orang setiap bulannya. Begitu pula tunjangan transportasi dalam bentuk biaya sewa kendaraan senilai Rp13 juta per orang setiap bulan.
“Tunjangan perumahan ini [DPRD Kutai Timur] tak boleh melebihi provinsi [DPRD Kaltim],” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya berharap agar anggota DPRD Kutai Timur periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, lebih disiplin, memiliki kinerja baik sesuai tata tertib DPRD.
Mendengar kabar "angin segar" tersebut salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim teripilih, priode 2024 - 2029 H. Masdari Kidang, SE bernafas lega
"Syukur Alhamdulillah, artinya gaji mengalami kenaikan, pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih mendalam baik kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkab Kutim, Sekretariat DPRD Kutim," terang H Kidang
Menurut H Kidang kerja keras dan perjuangan pada pemilihan legislatif 2024, tidak sia - sia hasilnya sepadan.(aji/rin)
Tulis Komentar