Iklan Dua

Badan Kehormatan Sahkan Aturan Kode Etik DPRD Melalui Paripurna Ke 52

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim Abdi Firdaus (Bang Afi) serahkan nota kesepahaman pengesahan peraturan kode etik DPRD melalui agenda rapat paripurna

MAKINEKSIS.COM, KUTAI TIMUR - Jalannya Paripurna ke - 52 tahun di ruang sidang DPRD sekaligus pengesahan rancangan peraturan kode etik DPRD Kutim, belum lama ini.


Ketetrangan foto : Anggota DPRD Kutim sekaligus ketua DPRD Badan Kehormatan Bang Afi sukses terapkan aturan kode etik landasan dasar hukum

Yang mana Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kutim Abdi Firdaus, SH (Bang Afi) dalam penyampaian nota pandangannya mengatakan yang mana pengesahan aturan kode etik tersebut bertujuan dalam meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan.

"Rumusan kode etik DPRD ini dirancang untuk mendukung jalannya point pendukung Dewan Badan Kehormatan DPRD," terang Ketua Badan Kehormatan DPRD.


Keterangan foto : Tampak Anggota Dewan yang juga merangkap ketua Dewan Kehormatan Bang Afi saat menyampaikan pandangannya akan pentingnya pemberlakuan kode etik di kalangan dewan


Ketua Badan Kehormatan DPRD mengungkapkan pemberlakuan raperda kode etik tersebut sebagai landasan dasar serta alat kelengkapan bertujuan lebih kepada pengawasan etik dikalangan legislatif.

"Melalui peraturan kode etik yang mengikat  sehingga adanya acuan tindakan sanksi jika ada pelanggaran kode etik," beber Dewan Bang Afi.

Bang Afi berpendapat dengan adanya aturan kode etik itu artinya dewan dalam menjalankan kewenangan tidak melakukan hal - hal penyimpangan norma - norma yang masuk pada unsur penyalahgunaan fungsi selaku anggota legislatif.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)