Iklan Dua

Bikin Konten Video Viral Di Medsos Anak Bawah Umur Mengemudi Berbuntut Berurusan Dengan PolisiPembuat Konten Video Viral Tri Langsung Mengklarifikasi Pernyataan Permohonan Maaf Dan Dikenakan Denda Tilang

$rows[judul] Keterangan Gambar : Setelah viral membuat konten video medsos anak dibawah umur mengemudi, pembuat konten langsung dipanggil Satlantas Polres Samarinda dan langsung membuat klasifikasi pernyataan meminta maaf serta membayar denda tilang

Makineksis.com, SAMARINDA - Akibat ulah seorang wanita yang sengaja membuat dan menyebarkan konten video viral "mengemudi dibawah umur" dengan mengitari laju kendaraan yang dikemudikan seputaran Samarinda, berbuntut dengan pemanggilan di Kantor Satlantas Polres Samarinda, Kamis (27/4) 2023 baru - baru saja.

Diketahui wanita pembuat konten video viral anak dibawah umur mengemudi berdasarkan hasil pemeriksaan terkuak atas nama  Isnani Tri S,
warga Bengkuring Sungai Pinang Kota Samarinda.

Setelah  konten  videonya beredar luas di medsos, maka jajaran Satlantas Polresta Samarinda tak tinggal diam dengan memanggil yang bersangkutan untuk membuat klarifikasi permohonan maaf.

Yang mana pernyataan permohonan maaf Tri, S yang turut diabadikan melalui rekaman video juga dilakukan keterangan confrence pers di hadapan awak media.

Selain menyatakan sikap permohonan maaf Tris S juga dikenakan sanksi berlalu lintas melalui denda tilang, menanggapi akan sanksi yang dikenakan bersangkutan bersedia menerima konsekuensi dengan membayarkan  denda tilang.

“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat yang melihat video saya dan kepolisian karena menyebutkan polisi teman-temanku, bukan bermaksud mencari perlindungan atau apapun, menurut saya semua orang teman-teman saya,” kata Tri S dalam video.

Kapolresta Samarinda melalui Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan Ibu Isnani Tri S dipanggil ke kantor Satlantas Polresta Samarinda adalah untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Menurut dia, kegiatan membuat  konten video mengemudi anak dibawa umur di dalam kendaraan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Itu juga melanggar etika berlalu lintas,” kata dia melalui pesan tertulisnya.

Kasatlantas menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)