MAKINEKSIS.COM, KUTAI TIMUR - Ketua Adat Besar Kutai Timur (Kutim) Sayyid Abdal Nanang Al Hasani, Kamis (15/12) 2022 bersama segenap pengurus lembaga adat, tokoh warga, tokoh yang dituakan meluapkan kekecewaannya pada rapat Hearing DPRD Kutim tanpa dihadiri Bupati H Drs Ardiansyah Sulaiman, M.Si atau Wabup nya H DR Kasmidi Bulang ST., MM, OPD terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan, serta perusahaan PT. KPC.
Terlebih menurut Ketua Lembaga Adat Kutai mengatakan pertemuan hearing membahas permasalahan CSR, penyerapan tenaga kerja lokal, tertib administrasi e KTP pekerja perusahaan yang notabene wajib ber KTP Kutim, aturan lalu lalang bus karyawan, alat berat excavator terdampak pada kerusakan jalan, pengawasan mes - mes pekerja.
Keterangan foto : hearing DPRD Kutim bersama lembaga adat Kutai titik beratkan CSR agar dikembalikan ke perusahaan saja untuk kemudian diserahkan langsung kepada masyarakat
"Kalau tidak hadir Bupati atau wabup, disnaker, pihak perusahaan maka pertemuan hari ini percuma saja," jelas Abdal Nanang dihadapan para Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, SE., M.Si bersama rekan dewan lainnya.
Ada point curhatan hearing lembaga adat Kutai di Kutim mempertanyakan diperuntukkan apa saja CSR KPC yang menurutnya masih kurang transparan, perekrutan tenaga kerja luar ketimbang lokal, penertiban pekerja luar apakah memiliki e - KTP Kutim atau tidak, pengawasan mess - mess atau penginapan tenaga kerja perusahaan dari luar.
"Selain itu adanya aturan larangan melintas operasional perusahaan terlebih alat berat, bus perusahaan agar jangan menggunakan lajur umum, perlunya jembatan timbang, peningkatan keberadaan lampu merah (traffic light)," beber Abdal Nanang.
Dengan tidak adanya pihak - pihak terkait utamanya Bupati atau wabup, Dinas Ketenagakerjaan, KPC maka Abdal Nanang mewakili rekan - rekan lembaga adat Kutai, tokoh warga, tokoh yang dituakan menegaskan baik kepada Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, SE, M.Si bersama rekan - rekan dewan yang hadir pada hearing meminta akan mengatur pertemuan ulang. "Bagaimana ini jadinya diundang Dewan saja tidak hadir artinya melecehkan marwah lembaga tertinggi DPRD ini namanya. Untuk itu pak Arfan saya berikan waktu sampai bulan depan (deadlinenya) agar bulan depan hearing berikutnya Bupati atau Wabup, OPD Dinas Ketenagakerjaan, PT KPC wajib dihadirkan," pintanya dengan hormat.
Ketua Lembaga Adat mewanti - wanti apabila sampai batas waktu yang ditentukan pada next hearing selanjutnya maka lajur yang ditempuh melalui aksi unjuk rasa "demo". "Jangan salahkan kami karena kita sudah cukup toleransi serta masih memberikan ruang waktu untuk duduk bersama membahasnya," jelas Abdal Nanang.
Abdal Nanang dari desakan suara terbanyak memberikan catatan kepada Pemkab Kutim agar CSR dikembalikan saja ke perusahaan. "Biar perusahaan terkait saja yang mengelolanya dan menyerahkan langsung kepada masyarakat secara tepat sasaran," urainya lagi.(aji/rin)
Tulis Komentar