Makineksis.com, SAMARINDA - Pasca dihentikannya pelayanan Kantor Imigrasi Kabupaten Kutai Timur mengakibatkan calon jemaah haji asal Kutim kesulitan mendapatkan proses pelayanan pengajuan administrasi pembuatan paspor.
Belum adanya layanan Imigrasi di Kutim membuat jemaah harus melakukan pengajuan pembuatan paspor harus menempuh perjalanan ke UKK Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda di Kota Bontang.
Tak sedikit jemaah haji yang turut mengeluhkan perihal tersebut kepada Anggota DPRD Kutim salah satunya dari fraksi Demokrat Abdi Firdaus.
teks foto : Anggota DPRD Kutim Abdi (Bang Afi) serap usulan prioritas ketersediaan sarana kantor Imigrasi di Kutim, bantu calon jemaah serta warga agar mendapatkan layanan pembuatan paspor
Untuk menanyakan akan hal tersebut, maka media Makineksis.com mencoba mewawancarai Anggota Dewan Abdi melalui jaringan percakapan ponselnya via Whatup, Jumat (28/10) 2022, menanggapi hal tersebut dirinya langsung angkat bicara.
"Belum lama ini, saya bersama rekan dewan lainnya seperti bapak Masdari Kidang, SE, Basti Sangga Langi, Jimmy, SE, Asmawardi langsung melakukan audiensi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda," terang Bang Afi (sapaan dikenalnya)
Saat berdialog langsung dengan jajaran Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dirinya mengusulkan agar di Kutim dapat kembali diaktifkan kantor layanan keimigrasian. "Sehingga keberadaan fasilitas layanan tersebut sangat membantu para jemaah tak terkecuali warga Kutim yang ingin membuat paspor," jelas politisi Demokrat.
Adapun tanggapan pihak Imigrasi Kelas I TPI Samarinda memberikan apresiasi positif. "Dan mereka berjanji akan segera mengakomodir dalam waktu dekat doakan saja," tutup Bang Afi.(aji/rin)
Tulis Komentar