Makineksis.com, KUTIM - Jalannya penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS, Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna Ke-21 oleh Bupati Kutai Timur (Kutim), Drs Ardiansyah Sulaiman diwarnai intrupsi dari rekan DPRD Kutim
Bahkan pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah sempat menyinggung pernyataan yang dilontarkan oleh Anggota DPRD Kutim melalui Faizal dari rapat paripurna sebelumnya terkait #2024 ganti Bupati.
Menanggapi respon bupati itu, maka Faizal langsung angkat bicara di hadapan Bupati
"Baik karena pak Bupati tadi menyinggung akan hal itu, maka perlu juga saya menjelaskan," terang Faizal dihadapan orang nomor satu nya di Pemkab Kutim ini.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI - P) menegaskan perlu diketahui berdasarkan nota kesepakatan yang telah ditandatangani bulan November 2022 lalu antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan DPRD Kutim menghasilkan 4 program kegiatan dan skema pembayaran yang semestinya dapat terlaksana dengan maksimal" Namun pada kenyataannya dari 4 kegiatan tersebut gagal tender dan harus ditenderkan ulang," beber Faizal
Faizal kembali membacakan isi kesepakatan tersebut terkait alokasi Anggaran perbaikan akses jalan mulai dari Simpang 4 Polsek sampai dengan simpang 3 Bangun Jaya yang pertama dianggarankan Rp 16 miliar pada APBD murni tahun 2023, kemudian ada penambahan pada APBD perubahan 2023 sebesar Rp 23 miliar dengan total keseluruhan Rp 48 miliar.
"Kesemua anggaran itu, telah kita sepakati dan tandatangani bersama, akan tetapi pada perkembangannya ditender ulang, yang menjadi pertanyaannya waktu sudah menunjukan bulan 8 (agustus), jadi kapan kepastian kembali ditenderkan ini harus segera di jawab oleh pemerintah," tanya Faizal lagi kepada Bupati.
Faizal menekankan dalam permasalahan tersebut, jadi tidaknya kegiatan apakah mungkin anggaran sebesar Rp 48 miliar dapat terserap dengan jangka waktu 2 bulan. "Kita ambil contoh saya bolak - balik ke Kaubun ada pekerjaan Provinsi sepanjang 2 kilo dari mulai titik pengerjaan pom sampai dengan jembatan dimulai dari Bulan Juni sampai sekarang belum selesai. Dari bulan Juni Juli Agustus itu tendernya sudah dari bulan 3 sampai dengan 4 hingga memakan waktu 2 bulan lamanya akan tetapi sampai sekarang belum selesai," ungkap Faizal menggambarkan.
"Lah kita di Kaliorang itu dengan jarak pekerjaan pembangunan jalan 8 kilo skema 2 tahun dengan total anggaran Rp 48 Miliar, apakah dapat benar - benar terserap.Melihat kondisi demikian saya sepakat dengan arahan Bupati agar tidak cawe - cawe, maka saya tidak akan cawe-cawe," jelasnya.
Faizal juga mendapati informasi terpercaya "A1" selama jalannya lelang yang gagal itu didapati penekanan, intervensi yang tidak enak didengar. "Untuk itu saya mengajak rekan-rekan dewan gunakan hak angket agar dapat diselidiki bersama. Hal ini sangat berdasar karena didapati ada dugaan permainan dalam penentuan satu proyek jembatan Multiyears Contract (MYC) termaksud. Sehingga ada pemenang tender yang sebenarnya sengaja dibatalkan," ucapnya secara gamblang.
Atas temuan itu, kembali anggota Komisi B mengambil sikap hak angket "Segera lakukan hak angket, penyelidikan. Satu pemenang lelang dibatalkan dan diminta untuk mundur dan dikerjakan oleh salah satu berinisial EP, nah kita nggak tahu siapa dia.Nah ini harus diperjelas dan diproses siapa tahu saja dari gagalnya tender dikarenakan indikasi itu," beber Faizal.
Faizal juga telah mewanti-wanti, mengingatkan Bupati dari Bulan 3 agar dilakukan percepatan sampai dengan bulan 6 belum juga terealisasi, sekarang sudah bulan 8. "Kita menginginkan hal yang sama, segera lakukan percepatan. Apabila tetap dipaksakan di bulan 9 dan 10 saya yakin tidak akan terserap, dipastikan silpa kembali terjadi" ucapnya lagi
Ia menambahkan untuk kembali diupayakan pada tahun anggaran 2024 tidaklah mungkin dapat dialokasi lagi anggaran penambahan
karena telah terkunci berdasarkan nota kesepakatan. "Apabila kita mau rubah, maka kita rubah nota kesepakatan itu yang sebenarnya sudah ditandatangani, sementara diketahui nota kesepakatan tersebut sudah ditandatangani di tahun 2023, pengerjaan MYC dengan masa jabatan 2 tahun tidak boleh melebihi masa anggaran," beber Faizal.
Untuk itu Faizal berharap dengan masa jabatan Bupati 2 tahun lagi, dipastikan juga anggarannya telah dipersiapkan."Sangat disayangkan anggaran di 2022 harus menjadi silpa karena tidak terserap. Yah mudah - mudahan pak Bupati dalam forum kehormatan masa paripurna ke - 21 dapat terlaksana, sekarang sudah bulan 8 jika memungkinkan lelang ulang dengan waktu 2 bulan itu sampai dengan bulan 10, apakah bisa dengan anggaran Rp 48 miliar di Kaliorang dapat terserap itu yang saya ingatkan terima kasih," tutupnya. (aji/rin)
Tulis Komentar