MAKINEKSIS.COM,
KUTAI TIMUR - Terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah di sahkan menjadi Perda.
Walau telah bakukan menjadi Perda beberapa tahun lalu, belakangan terus dilakukan sosialisasi.
Seperti saat turun ke dapil 3 khususnya Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng anggota DPRD Kutim HM Son Hatta., S.Sos turut melaksanakan Sosilaisasi Perda Administrasi catatan sipil dan Kependudukan juga Ketenagakerjaan.
Dewan Son Hatta saat diwawancarai terpisah di ruang kerjanya Rabu (9/11) 2022 mengatakan saat Sosper beberapa waktu lalu turut menyosialisasikan dua perda tadi bersama 11 rekan dewan lainnya.
"Yang mana terkait Perda Kependudukan perusahaan wajib melaporkan kelengkapan administrasi Kependudukan tenaga kerjanya sesuai domisili dalam hal ini Kabupaten Kutim," urai Son Hatta
Son Hatta mengungkapkan apabila didapati masih ada perusahaan tidak melapor terlebih pekerja belum memiliki elektronik KTP setempat maka ada sanksi melalui giat penertiban oleh Satpol PP. "Untuk Ketenagakerjaan perusahaan berkewajiban memenuhi hak - hak pekerja dapat lebih memperjuangkan tenaga lokal," ulasnya.
Son Hatta mengungkapkan melalui sosialisasi kedua perda itu diharapkan baik perusahaan, pekerja dapat mematuhi aturan yang berlaku di daerah. "Serta membiasakan diri melakukan fungsi kemitraan yang baik dengan Disdukcapil Kutim," tutup Son Hatta.(aji/rin)
Tulis Komentar