Iklan Dua

Gugatan Berjalan Tugas DPRD Wajib Terlaksana Kidang Hadiri Musrenbang Desa Sepaso Barat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Anggota komisi C DPRD Kutim Kidang walau tentang larangan proses gugatan di Pemgadilan Negeri Sangatta tetap menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan salah satunya menghadiri Musrenbang Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon

Makineksis.com, BENGALON - Di tengah proses perkara gugatannya yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim), anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim Masdari Kidang, SE   tetap fokus menjalankan amanat masyarakat

Seperti pada pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon, Kidang (sapaannya) tetap hadir dalam menampung aspirasi masyarakat pada dapilnya.

"Sudah menjadi kewajiban anggota dewan untuk dapat melaksanakan musrenbang terlebih dalam menentukan kemajuan dan perkembangan pembangunan di Desa Sepaso Barat," jelas Kidang.

Kidang mengungkapkan terkait gugatan yang dilayangkannya kepada tergugat I dalam hal ini DPP, DPW, DPD Berkarya Beringin Karya diserahkan sepenuhnya oleh kuasa hukum, pengacara. "Saya tegaskan sampai detik ini masih "sah" resmi emban selaku dewan," ucapnya.(aji/rin) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)