Iklan Dua

Ketua Komisi C DPRD Kutim H Adi Sutianto Pimpin Sosper Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Ketenagakerjaan Mampu Menjadi Fasilitator Ragam Permasalahan Antara Perusahaan Dan Pekerja

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi C DPRD Kutim H Adi Sutianto pimpin Sosper Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Makineksis.com, KUTAI TIMUR - Anggota DPRD Kutai Timur dapil IV bersama perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper),Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenaga Kerjaan.

Sosper Penyelenggaran Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 berlangsung di Kantor Desa Marga Mulia Kecamatan Kaliorang Kutim, pada Rabu (24/5) 2023.


Keterangan foto : Ketua Komisi C DPRD Kutim H Adi Sutianto  berharap selepas Sosper Nomor 1 Tahun 2022 dapat memberikan formulasi dalam mengatasi beragam permasalahan Ketenagakerjaan 

Sosper dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kutim H Adi Sutianto DS S.AP., bersama anggota Dewan lainnya di dapil IV yakni Muhammad Ali SH, Ahmad Gazali, Ubaldus Badu dah perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutim.

Pada kesempatan itu pula turut diundang pihak perusahaan seperti perusahaan Kobexindo, Hongsi, Indexim dan KPP.

Saat diwawancarai usai memimpin Sosper Ketua Komisi C DPRD Kutim H Adi Sutianto mengatakan semoga dengan adanya aturan yang tertuang dalam perda tersebut dapat mengatasi berbagai permasalahan Ketenagakerjaan.


Keterangan foto : Kompak berfoto bersama usai pelaksanaan Sosper Nomor 1 Tahun 2022 terkait Penyelenggaran Ketenagakerjaan 

"Begitupula apabila terjadi permasalahan - permasalahan yang terjadi antara pihak manajemen perusahaan dengan pekerja dapat segera di fasilitasi agar iklim kondusifitas Kabupaten Kutim senantiasa terpelihara baik," ucap H Adi Sutianto.

H Adi Sutianto menyarankan agar para tenaga kerja (buruh) dapat membentuk Serikat Pekerja. "Terutama dalam melakukan fungsi pengawasan secara internal serta menampung hak - hak pekerja," bebernya.

Sementara Camat Kaliorang Rusmono menegaskan masih didapatinya perusahaan - perusahaan yang keluar "melenceng" tidak mengikuti aturan perundangan maupun perda terkait ketenagakerjaan. "Terlebih wilayah kerja saya ini banyak dilirik investor luar tentunya harus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat jangan sampai merugikan," tutupnya.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)