Makineksis.com, SAMARINDA - Dalam mendukung kewenangan selaku bagian dari pengawasan terkait seputar permasalahan perizinan.
Maka, Jumat (14/7/2023) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) H Adi Sutianto yang turut didampingi anggota rekan komisi C - nya seperti Masdari Kidang, SE dan Jimmi ST turut berkoordinasi ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.
Keterangan foto : Kompak Ketua Komisi C DPRD Kutim H Adi Sutianto, anggota komisi C Kidang dan Jimmi kawal tahapan dikeluarkan Pergub yang mengatur perizinan galian C
"Yang mana saya bersama pak Kidang dan mas Jimmi meminta arahan dan bimbingan terkait seputar perizinan galian C ," terang DPRD H Adi Sutianto.
Politisi Golkar ini berpendapat diketahui sebelumnya aturan perizinan tentang pertambangan mineral dan batu bara kesemuanya diambil alih oleh pusat. "Akan tetapi pada April tahun lalu, melalui Presiden RI, bapak Jokowi telah menerbitkan
Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara," ungkapnya
Secara spesifiknya dirinya mengatakan tambang galian C artinya kembali kedalam tupoksi Pemprov Kaltim. "Untuk itu setelah pertemuan kami dengan pihak ESDM Samarinda langkah selanjutnya akan kembali mengkosultasikannya ke kawan - kawan DPRD Provinsi Kaltim, agar kedepannya dapat dikeluarkannya Pergub," jelas H Adi Sutianto.
H Adi Sutianto menegaskan aturan perbup sangat diperlukan terutama dalam mendukung jalannya aktivitas usaha tambang pasir, kerikil, tanah urug serta galian C. "Jangan sampai progres pembangunan yang berkenaan dengan hal itu terkendala," ucapnya.
Selain itu H Adi Sutianto bersama rekan sesama komisinya C tidak menginginkan permasalahan terkait perizinan tersebut terkantung - terkatung dengan belum adanya acuan Pergub yang mengaturnya. "Dengan duduk bersama dan lintas koordinasi kami menginginkan adanya solusi alternatif (pemecahan masalah) terutama dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah mereka," katanya lagi.
Tentunya dengan sulitnya mendapatkan ijin dipastikan berdampak pada kesulitan masyarakat terlebih disaat mereka akan membangun hunianya. "Apalagi pemerintah daerah pun dipastikan terimbas akan hal itu," ucap H Adi Sutianto
Mengapa demikian seperti apa yang diutarakan H Adi Sutianto sangat beralasan dikarenakan pembangunan gedung, jalan, atau infrastruktur lainnya memerlukan bahan galian C. dan supplier pasir serta kebutuhan pendukung lainnya dan itu semuanya harus berbadan usaha resmi, alias berizin. Jadi kalau kesulitan bahan bangunan, otomatis proyek pembangunan pemerintah jadi terhambat juga. "Sekali lagi saya tegaskan dampaknya luas sekali. dan hearing ini adalah langkah awal untuk mencari solusi alternatif," bebernya.
Untuk mendapatkan jawaban lebih lanjutnya Ketua Komisi C H Adi Sutianto akan disampaikan sebagai langkah bersama melalui pembahasan nantinya dengan DPRD Provinsi Kaltim.(aji/rin)
Tulis Komentar