Iklan Dua

Komunitas Pers Balikpapan Tolak Revisi UU No 32 Tahun 2002Picu Dikriminalisasi Pekerja Media Serta Membungkam Kebebasan Pers Dalam Berekspresi

$rows[judul] Keterangan Gambar : (Ist) aksi unjuk rasa depan kantor DPRD Kota Balikpapan rekan - rekan pers tolak revisi UU No 32 Tahun 2022 dapat berdampak pada tindakan kriminalisasi kalangan insan media serta membungkam kebebasan pers

Makineksis.com, BALIKPAPAN - Kompak kawan - kawan pers menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berencana melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi tersebut berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.


Keterangan foto : (Ist) perwakilan rekan pers Balikpapan menyuarakan orasi terkait tuntutan penolakan revisi UU tersebut 

Revisi itu memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang disusun Komisi I DPR RI akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.

Selain itu, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.


Keterangan foto : (Ist) begini jadinya Balikpapan punya cerita media bersatu geruduk kantor DPRD tolak revisi UU 

Sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran

Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik  dan hal itu bertentangan dengan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik

Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan

Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.

Berdasarkan hal tersebut, Kami Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap

1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.

2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkrimalisasi pers.

3. Meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers.

Adapun aliansi komunitas Pers Balikpapan yang turun melakukan aksi terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) Balikpapan, Jurnalis Siber Indonesia  (JSI) Balikpapan.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)