Iklan Dua

Mantan Pegawai Kecamatan Balikpapan Tengah J Minta Keadilan Atas Pemberhentian SepihakPertanyakan Alasan Mendasar Diberhentikan Mencoba Konfirmasi Mantan Atasan Camat Balteng Edy Gunawan Belum Mendapatkan Jawaban

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ilustrasi karikatur pemecatan PNS

Makineksis.com, BALIKPAPAN - Pemberhentian tanpa alasan jelas  hal inilah yang di rasakan oleh salah satu staff pembangunan yang sudah menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Balikpapan Tengah berinisial J.


Keterangan foto : Tampak media mencoba meminta tanggapan atas di berhentikannya mantan pegawai J melalui isi perpesan via WhatsApp mantan Camat Balteng Edy Gunawan namun belum mendapatkan jawaban

Saat diwawancarai media J mengungkapkan dirinya sempat mempertanyakan alasan mengapa di berhentikan, alasan pihak terkait karena tidak masuk kerja.

Sementara menurut aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS


Keterangan foto : Media kembali mencoba menghubungi via ponsel WhatsApp mantan Camat Balteng Edy Gunawan

"Saya tidak masuk kerja tidak begitu lama karena ada hal sesuatu yang bersifat intern tapi tidak sampai lama," ujar J

Kinerja J sudah mengabdi dimulainya dari tenaga honor (naban) hingga diangkat menjadi PNS. "Saya sudah puluhan tahun mengabdi bahkan sering turun ke lapangan, masa karena tidak masuk kerja beberapa hari saja langsung keluar surat pemberhentian," tegasnya.


Keterangan foto : Hingga nada sambung berakhir ponsel mantan Camat Balteng Edy Gunawan tidak menjawab

J menegaskan saat menerima surat pemberhentian proses begitu cepat tanpa ada pertimbangan kebijaksanaan sebagai bentuk "perimbangan"

Saat mengungkapkan curhan  hatinya tampak raut J dengan mata berkaca - kaca menahan rasa haru mendalam dirinya langsung terngiang akan masa depan pendidikan anak - anaknya.

Namun J tetap berkomitmen tegar tidak mau menampakkan perasaan kekecewaan, kesedihan di hadapan keluarganya atas apa yang dialami atas rasa ketidakadilan. "Banyak juga dari pengalaman kasus - kasus yang mendera oknum PNS baik dari ragam permasalahan dan memang terbukti ada kesalahan akan tetapi masih dipertahankan tidak mendapat sanksi pemecatan, jadi saya rasa ini sangat tidak adil," ucapnya.

J akan terus berjuang mempertahankan haknya agar dapat kembali bekerja sedia kala dalam menyambung hidup bersama keluarga. "Jika tidak ada tanggapan secara baik terkait titik permasalahan yang jelas dan mendasar mengapa terjadinya pemecatan, saya akan terus bersuara dengan berbagai jalur bahkan sekalipun melayangkan surat kaleng ke Istana Negara yang ditujukan ke Presiden RI, Jokowi," ulasnya.

Dari beberapa kerabat dekat J surat pemecatan didapati banyak kejanggalan dan sepihak tanpa dibarengi kebijaksanaan bisa dikatakan mall administrasi, di mata rekan-rekannya selama ini J terbilang berkinerja baik serta aktif terjun ke masyarakat. "Dia itu orang yang rajin dan banyak membantu dalam memberikan pelayanan di tengah masyarakat," ulas beberapa rekan - rekan yang paham betul akan kiprah pengabdian yang bersangkutan.

Menurut beberapa pengamatan kerabatnya sebelum keluar surat pemecatan J tetap turun kerja bahkan melakukan absensi "ceklok"

Sementara media mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan percakapan via WhatsApp perihal pemberhentian mantan pegawainnya, kepada mantan atasannya  yang tak lain Camat Balteng Edy Gunawan yang menurut informasinya telah pindah   ke Dinas Sosial, namun belum mendapatkan respon

Adapun harapan J dapat kembali diperkerjakan terlebih ia merasa sangat dirugikan akan dilayangkannya surat pemberhentian.(aji/rin)


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)