Makineksis com, KUTAI TIMUR - Berdasarkan hasil laporan yang diterima Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Polsek Teluk Pandan telah terjadi aksi pencurian dengan pemberatan, pada Jumat (3/11/2023) pukul 01.00 Wita, (dini hari) di sebuah gudang suppilier sembako Kecamatan Teluk Pandan.
Atas temuan laporan tersebut maka Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, SIK, MH, langsung membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Reskrim dan Jatanras Polres Kutim termasuk Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
Keterangan foto : Wakapolres Kutim, Kompol Herman,Kasat reskrim Akp Dimitri, Penmas Si Humas Aipda Wahyu menunjukan barang bukti aksi kejahatan curat
Hal ini dipertegas melalui peryataan pers rilis, yang disampaikan langsung oleh Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur Aipda Wahyu Winarko, S.Sos mewakili Kapolres Kutim, AKBP Bonic (akrab disapa), Rabu (15/11/2023).
Dalam keterangan Waka, Kompol Herman berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka yang diamankan sebanyak 5 pelaku, salah satu pelaku diantaranya berinisial H (38) tahun berhasil diamankan oleh Polres Kutim. "Yang mana sebenarnya ke 5 tsk merupakan sindikat resdivis kambuhan dengan modus kejahatan yang sama. Dalam melakukan operandinya, Tsk H bertugas yang menggambarkan situasi keadaan target lokasi kejahatan disebuah gudang (supplier) sembako di Kecamatan Teluk Pandan termasuk menyiapkan kendaraan roda empat (R4) jenis Dhaihatsu Xenia warna hitam serta menyiapkan sarana pendukung kejahatan lainnya.
Keterangan foto : Wakapolres Kutim, Kompol Herman bersama Kasat reskrimnya, Akp Dimitri menunjukan barang bukti lainnya berupa 1 brankas uang dan mobil yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan para tersangka, 1 unit mobil Dhaihatsu Xenia
Orang nomor duanya di teras Mako Res Kutim mengungkapkan lebih lanjut, tersangka pencurian dengan pemberatan terungkap, Jumat (03/11/2023) pukul 07.30 wita (pagi hari) disaat salah satu karyawan gudang perusahaan supplier sembako bersiap beraktivitas (kerja) didapati kondisi pintu roling door terbuka dalam keadaan rusak. Ketika si pekerja gudang mengecek ke dalam benar saja mendapati pintu dalam perusahaan tersebut ada yang mengalami kerusakan, serta brankas berisi keuangan kantor sebesar Rp 41 juta sudah raib.
"Yang mana ke 5 kawanan pelaku dapat kita amankan tak berlangsung lama pasca kejadian tersebut, akhirnya kesemuanya berhasil kami bekuk di Samarinda," beber Kompol Herman.
Kompol Herman mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan ternyata dalam melancarkan aksi kejahatannya terdiri dari 3 tkp yakni di wilayah hukum Kalsel dan Kalteng 2 tkp dan Kaltim tepatnya Kutim 1 tkp. "Sementara keempat tersangka ada yang diamankan di Polda Kalsel - Kalteng terlebih kerugian pada 2 tkp di wilayah hukum tersebut mencapai Rp 1,2 miliar," jelasnya lagi.
Media Makineksis menanyakan kepada Waka, adapun sasaran kejahatan kebanyakan terdiri apa saja? "Hampir rata - rata perusahaan yang bergerak pada gudang suppilier sembako (makanan dan minuman) dengan target kejahatan brankas berisi keuangan perusahaan," kata Kompol Herman.
Apakah berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati adanya indikasi keterlibatan oknum orang dalam atau oknum warga setempat? Kompol Herman langsung menerangkan "Hasil penyelidikan tidak kita dapati keterlibatan baik dari oknum orang dalam maupun warga sekitar. Karena sebelumnya terpantau dari monitor Closed Circuit Television (CCTV), berdasarkan hasil tangkapan tersebut terlihat kendaraan Xenia kelompok curat itu beberapa kali terlihat mondar - mandir di area sasaran kejahatan gudang sembako," bebernya
Ia menambahkan, sindikat curat leluasa melakukan aksinya setelah diketahui gudang sembako tidak didapati petugas pengamanan (sekuriti). "Dalam melakukan aksi kejahatannya selalu di malam hari (dini hari) serta kendaraan R4 berganti - ganti plat palsu dengan harapan menyamarkan dari pantauan petugas," ucap Kompol Herman
Kompol Herman menegaskan adapun ke 5 tersangka telah dilakukan pemberkasannya pada masing - masing wilayah hukum dan dilakukan penahanan, berikut inisial para tersangka yaitu tsk H (38) tahun, B (37) th, PS (48) th, AI (39) tahun dan MW (49) th. "Para tersangka dikenakan pasal 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama - lamanya 9 tahun penjara," pungkas Waka menambahkan.(aji/rin)
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari :
1. Uang tunai Rp 1, 9 juta
2. Kendaraan roda empat (R4) Dhaihatsu Xenia
3.Duah buah (2) obeng ditambah tiga (3) linggis
4.gunting
5.Tali tambang
6.1 unit handphone
7.Beberapa plat (nopol) palsu
8. Brankas berwarna putih merk Kobra
9.Rantai Besi.
Tulis Komentar