Makineksis.com, PPU - Ada - ada saja ulah oknum security ASE di PT Brantas Abipraya di IKN Nusantara berinisial FR yang mencoba mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu atas kasus pengeroyokan dengan harapan gajinya dapat dinaikkan oleh pihak perusahaan.
Sepandai - pandainya tsk membuat "sandiwara" skenario jajaran Unit Reskrim Polsek Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak gampang di kelabui begitu saja.
Keterangan foto : Barang bukti seragam oknum tsk FR si pemberi laporan palsu yang telah diamankan
Setelah menerima laporan palsu tersebut, rupanya Opsnal Reskrim Polsek Sepaku langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Setelah tersangka FR diInterogasi oleh tim penyidik Reskrim Polsek Sepaku, alhasil di ketahui tsk berbohong akan laporannya itu.
Hal ini dibenarkan dan dipertegas Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan,SH., SIK., melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono., SH yang menjelaskan Tsk FR telah memberikan berita bohong hoax. "Atas perbuatannya itu oleh pihak kepolisian setempat FR langsung ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Orang nomor satunya diteras Mako Polsek Sepaku mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Tsk sengaja membuat alibi pengakuan palsu dengan motif agar gaji bersangkutan dapat di naikkan serta medukung kelengkapan sarana keamanan security - nya, agar dipenuhi oleh perusahaan yang memperkerjakannya.
Sebelumnya kabar terungkap di Polsek Sepaku, Tsk FR mengisahkan telah di keroyok oleh orang tidak dikenal (OTK).
"Atas kasusnya kami terus mengembangkan apakah Tsk mencoba memuluskan kejahatan hoax, nya ada pihak lain yang memerintahkan," beber Kapolsek AKP Karyono.
Disela pemeriksaan tim lidik Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan tes urine, dengan diperiksakan urinenya di lab Muntaza Sepaku, bisa saja
aksi kebohong didorong juga dengan dampak pengaruh penyalahgunaan narkotika?
Alhasil tebakan penyidik Reskrim Polsek Sepaku 100 persen benar, dari hasil tes urine Tsk FR terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. "Setelah menunjukan hasil urinenya, Tsk tak bisa mengelak dan mengakui sekiranya dua minggu lalu baru saja mengkonsumsi sabu," beber pengakuan Tsk FR kepada penyidik.
Setelah mengetahui Tsk merupakan pecandu narkotika sabu, tim Opsnal Reskrim Polsek Sepaku bergerak cepat melakukan penggeledahan ke kediaman FR. "Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah tsk petugas tidak mendapati barang bukti narkotika sabu - sabu," ucap Kapolsek AKP Kasiyono.
Dari hasil pemeriksaan laporan palsu oleh Tsk FR, opsnal Reskrim Polsek Sepaku hanya mengamankan barang bukti yakni Baju seragam Security (ada robekan di pinggang sebelah kiri dan ada bekas lumpur) Celana kerja/security (ada bekas lumpur) dan Sepasang sepatu PDL (ada bekas lumpur).
Kasus Tsk FR, kini telah dilimpahkan ke Polres PPU. FR dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP. Adapun Pasal 242 berbunyi, "Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."
Sedangkan Pasal 220 KUHP menyebutkan, "barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”, tutup Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono.(aji/rin)
Tulis Komentar