Makineksis.com,
BENGALON – Mengindahkan surat edaran terkait penertiban alat peraga Kampanye seperti
Algaka, maka baru-baru ini, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sekaligus calon legislatif nomor urut 2 dapil 2 Partai
Politik (Parpol) Demokrat, pada pemilu 2024 mendatang, Masdari Kidang, SE langsung
menerjunkan tim relawan, simpatisan pemenangannya untuk bersama – sama menurunkan
baliho.
“Alhamdulillah
baliho kampanye saya sudah bersih tidak ada lagi, artinya saya sangat menghargai
aturan kampanye yang telah dikeluarkan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kecamatan,” jelas Kidang
Kidang mengungkapkan Bawaslu bersama Panwas telah bekerja dengan baik dalam menegakan aturan pemilu tanpa pandang bulu .”Dengan adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu artinya pihak Bawaslu, Panwaslu masih memberikan masa toleransi jeda waktu, agar caleg seperti saya ini dapat membongkar sendiri spanduk yang telah berdiri, hal tersebut merupakan wujud koordinasi yang baik,” tutup Kidang.(aji/rin)
Tulis Komentar