Iklan Dua

Pol PP Kutim Pelototi Ijin Pajak Reklame, Spanduk, Baliho, Billboard Agar Tidak KumuhSebelum Lakukan Penertiban Pol PP Lebih Dulu Koordinasi Ke Bapenda Dan DMPTSP

$rows[judul] Keterangan Gambar : Makineksis.com, mewawancarai Kasat Pol PP, H Fata diruang kerjanya seputar giat penertiban baliho, reklame, spanduk, billboard

Makineksis.com, Kutai Timur -  Dalam mendukung Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban umum, termasuk mencakup keindahan penataan di tingkat Kabupaten Kutai Timur. Perlunya penegakan pemberlakuan tertib administrasi seperti taat pajak terkait pemasangan baliho, spanduk, reklame, Billboard atau sejenisnya.


Keterangan foto : (dok/ist) saat personil Pol PP Kutim tertibkan baliho

Sejauh manakah, upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur, dalam mendapati baliho, spanduk, reklame, billboard tidak berijin dan mangkir akan pembayaran pajaknya ?

Menanggapi hal itu, maka media Makineksis.com, mewawancarai langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol - PP), H Fata Hidayat  diruang kerja, kantor Satpol PP Kabupaten Kutim, Senin (10/2/2025)

Menanggapi hal itu, tentunya Kasat Pol - PP Kutim, akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait pajaknya termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) menyangkut ketentuan  perijinannya.

"Langkah pertama yang dapat kami lakukan, terlebih dahulu yakni membangun komunikasi terlebih dahulu kepada Bapenda, DMPTSP dengan inventarisir, mana - mana saja baliho, spanduk, reklame, billboard yang memiliki ijin, termasuk kewajiban membayar retribusi pajak yang dikenakan. Jangan sampai kami salah menertibkan apabila tidak mengkordinasikan terlebih dahulu," tegas H Fata (akrab disapa)

H Fata, mengatakan apabila nantinya setelah mendapatkan informasi dari pihak - pihak terkait, mana - mana saja pihak pemasangan baliho, spanduk, reklame, billboard belum memenuhi berbagai ketentuan, maka Pol - PP akan mendampingi (backup) terkait penindakannya.

"Ada mekanisme dalam penurunan baliho tentunya kita akan menanyakan langsung kepada pihak - pihak yang menagih dalam memastikan apakah sudah mengindahkan ketentuan berlaku serta memenuhi aturan standar tata kota khususnya Sangatta," jelas H Fata


Keterangan foto : (dok/ist, personil Pol PP bertindak tegas dalam menertibkan baliho tak berijin dan tak bayar pajak

menurut Kasat Pol PP Kutim, dengan memberikan inkam pajak baliho, reklame, spanduk, billboard dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jika tidak adanya ketentuan berlaku, tentunya akan banyak baliho, spanduk, reklame, billboard bertebaran dimana-mana tentunya terkesan kumuh, mengurangi keindahan estetika Kota terutama di Kabupaten Kutim," terang H Fata

Untuk itu H Fata mengimbau kepada pihak - pihak seperti kalangan swasta misalnya apabila ingin memampangkan informasi seputar layanan usahanya (promosi/iklan) via baliho, spanduk, reklame, billboard dapat terlebih dahulu memiliki ijin serta patuh membayar pajak.

Terkait lingkup penerbitan ijin baliho atau reklame merupakan
izin untuk pemasangan papan atau spanduk reklame dan papan billboard. Izin ini tergolong izin dengan pungutan retribusi / pajak.

Merupakan izin lanjutan bagi pengusaha atau perusahaan yang sudah mendapatkan perizinan berusaha dari OSS RBA.

Adapun dasar hukum  mengacu sebagai berikut :

• Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

• Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

Adapun persayaratan :

• Surat Permohonan

• Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;

• Profil pengusaha / perusahaan;

• Fotocopy Surat Keterangan Tanah / SP2FBT / Sertifikat;

• Fotocopy bukti bayar PBB 1 tahun terakhir;

• Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan dan Mengetahui Camat sesuai wilayah/tempat lokasi;

• Fotocopy KTP penanggungjawab yang masih berlaku;

• Fotocopy kartu tanda anggota organisasi profesi;

• Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Badan Hukum;

• Khusus untuk Billboard: Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (dimintakan DPMPTSP);

• Bukti pembayaran retribusi/pajak reklame

• Pas photo berwarna (latar belakang warna merah) penanggungjawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

Biaya retribusi, tergantung ukuran reklame atau billboard (dalam meter persegi)

Norma Waktu:

2 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Mekanisme:

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB, NIB + Sertifikat Standard, atau NIB + Izin tergantung dengan tingkat risikonya. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

• Pemohon dapat langsung mengajukan secara online melalui OSS RBA (oss.go.id) untuk mendapatkan NIB.

• Kemudian pemohon dapat langsung mengajukan permohonan Izin Reklame secara online melalui aplikasi SICANTIK (sicantik.go.id) dengan mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan.

• Petugas DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.

• Jika dinyatakan lengkap, petugas DPMPTSP akan memproses dengan notifikasi Dinas Perhubungan untuk verifikasi secara teknis terkait Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin (syarat khusus Papan Billboard).

• Dinas Perhubungan menerbitkan Rekomendasi Teknis sesuai atau tidak dan layak untuk diterbitkan atau tidak.

• Berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan, Surat Izin Reklame akan diterbitkan.

• Pemohon dapat mengunduh (download) Surat Izin Reklame dari aplikasi SICANTIK.

Apabila pemohon kesulitan atau tidak punya perangkat atau tidak ada akses ke aplikasi OSS dan SICANTIK, dapat datang secara langsung ke kantor DPMPTSP untuk diajukan melalui layanan perbantuan dengan petugas front office.

Petugas akan membantu pemohon pada fasilitas komputer yang sudah disediakan di ruang pelayanan.

Penjabaran diatas terkait seputar ketentuan pemasangan baliho, reklame, billboard.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)