Iklan Dua

Prabowo Berani Korupsi Hadapi Regu Tembak Vonis Mati

$rows[judul] Keterangan Gambar : Gemparkan seisi ruang konfrensi, istana negara , Presiden RI, Prabowo perintahkan vonis mati bagi pelaku korupsi

Makineksis.com, Jakarta -  Seperti yang dilansir media nasional, pejabat korup bersiap-siap berhadapan dengan regu tembak, alias vonis mati.


Keterangan foto : (ist) Presiden Prabowo tidak pandang bulu " no kompromi" bagi pelaku korup bersiap dieksekusi mati

Hal inilah yang dipertegas Presiden Prabowo di sela sambutan pertemuan di Istana Negara RI.

"Saya akan melawan korupsi dengan sekeras - kerasnya dibarengi tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu," terang Prabowo dengan nada kecaman keras kepada siapa saja yang berani melakukan tindakan korupsi


Keterangan foto : (ist) Presiden RI, Prabowo "Jengah" maraknya korupsi warnai tanah air 

Prabowo, tegaskan siapapun yang mencuri uang negara, dengan nominal kecil dan besar tetap dihadapkan pada eksekusi hukuman mati. Tak ayal mendengar pertanyaan lugas dari  RI - 1,  bak disambar petir "bom dinamit meledak" ditengah ruang konfrensi istana kepersidenan yang pesertanya dihadiri pejabat dan awak media.

Pernyataan sikap Prabowo dalam memerangi korupsi, sempat dianggap hanya "isapan jempol" belaka atau sebatas retorika kampanye yang sukar direalisasikan.


Keterangan foto : (ist) Ketegasan Presiden Prabowo Subianto perangi korupsi, memberikan angin segar Kejagung dan KPK dalam penindakan.

Namun dalam hitungan menit, kebijakan tersebut, telah resmi tertuang pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang perpu

Dengan telah disahkan perpu tersebut, memberikan dukungan dan keleluasaan bagi Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindak pelaku tanpa ampun.

Adanya pernyataan, kesiapan serta ketegasan Prabowo memberikan sanksi tegas, tidak bisa ditawar - tawar lagi, rupanya menuai reaksi dari masyarakat via media sosial (medsos), netizen, antusias langsung memberikan dukungan penuh serta appalusse positif kepada presiden atas keberaniannya itu.

Dukungan responsif mendapatkan banyak ruang dari masyarakat. "Karena sudah muak dengan korupsi"

Namun disisi lain banyak pejabat, merasa resah dan gelisah. Dikeluarkannya Perpu, genderang perang korupsi, tak sedikit para pejabat langsung mengecek laporan keuangan mereka. Namun ada juga  pejabat lainnya sampai - sampai alami serangan jantung karena ketakutan yang menghantui.

Dikantor - kantor pemerintahan suasana berubah drastis, contoh salah satunya seorang kepala dinas di Jawa Tengah yang pernah menggelapkan dana operasional sebesar tiga ribu, tujuh ratus, lima puluh rupiah untuk rapat fiktif, mendadak didatangi KPK, pejabat yang dulu menganggap uang kecil bukanlah masalah kini justru dapat bernasib "naas" dihadapan moncong senjata api laras panjang yang dimuntahkan oleh regu tembak nantinya.


Keterangan foto : (ist) Presiden RI, Prabowo saat ini serius dalam memberlakukan vonis mati pelaku koruptor, menuai respon dukungan masyarakat luas 

Dampak sanksi tegas itu juga tak hanya berlaku di birokrasi akan tetapi efek dominonya terasa hingga merambah biro usaha. Banyak kontraktor mengeluh, tak sedikit pejabat daerah takut menandatangani dana proyek.

Dibeberapa kementerian, para pegawai menunda keputusan anggaran demi menyelamatkan diri. Menyebabkan birokrasi yang lamban kian menjadi lumpuh.


Keterangan foto : (ist) Penerapan eksekusi mati, maling uang rakyat dan negara yang dinyatakan tegas Presiden Prabowo, picu kepanikan pejabat dan banyak pihak lainnya.

Ditengah gelombang kepanikan pemberlakuan sanksi hukuman mati, beberapa kepala daerah mencoba, meminta kejelasan hukum terkait, tingkatan kadar "batasan" korupsi skala kecil, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.

Belakangan KPK "kewalahan" menangani ribuan laporan yang masuk sebagian besar justru datangnya dari pejabat yang ingin menyelamatkan diri dengan menyerahkan kolega mereka sendiri.

Indonesia kini memasuki babak baru dalam perang melawan korupsi namun dengan kepanikan yang melumpuhkan pemerintahan serta ketakutan meluas dikalangan birokrat.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Tipikor menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. 

Penjelasan ;

• "Keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan. 

• Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi, yang dapat dikenakan sanksi penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati. 

Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi 

• Melawan hukum

• Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi


• Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Peran Hakim dalam Penerapan Pasal 2 UU Tipikor

• Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengamanatkan agar tindak pidana korupsi harus dipahami sebagai delik formil. 

• Artinya, banyak aparatur sipil negara yang hanya karena lalai atau karena suatu diskresi kebijakan untuk kepentingan umum yang lebih menguntungkan bagi negara atau rakyat dikenai tindak pidana korupsi. 

Sanksi hukuman cabut nyawa dapat diterapkan setelah memenuhi beberapa syarat tertentu yakni ;

1. Negara dalam  keadaan bahaya
2. Bencana  Alam Sosial skala Nasional
3. Pengulangan tindak pidana korupsi
4. Krisis ekonomi dan moneter. (*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)