Makineksis.com, Kutai Timur - Masuki masa - Sidang Sengketa Pilkada Kaltim hari ini, daftar 39 berkas dan alat bukti Isran-Hadi vs Rudy-Seno di Mahkamah Konstitusi.
Seperti yang dikutip dari beberapa media, sidang kedua Mahkamah Konstitusi lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024 digelar hari ini, Selasa (21/1/2025) mulai pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 Wita.
Tahapan perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur Kaltim atau sengketa Pilkada Kaltim akan digelar sebanyak 13 kali.
Sidang yang digelar hari ini, Selasa (21/1/2025) adalah tahapan ke 10 dan merupakan sidang kedua.
Putusan sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 ini akan diputuskan pada tahapan ke-12 atau sidang ke-4.
Hari ini sidang sengketa Pilkada Kaltim dengan agenda pemeriksaan perkara acara sidang: Mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Berikut ini daftar 39 berkas yang diserahkan ke MK:
• Permohonan Pemohon
• Surat Kuasa Pemohon
• KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon
• Flashdisk Pemohon
• Daftar Alat Bukti
• Alat Bukti
• Permohonan Perbaikan
• Daftar Alat Bukti
• Daftar Alat Bukti Tambahan
• Alat Bukti
• Flashdisk
• Permohonan sebagai Pihak Terkait
• Surat Kuasa Khusus
• Identitas Pihak Terkait
• KTP, KTA, dan BAS Kuasa Hukum
• SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 108 Tahun 2024
• SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 110 Tahun 2024
• SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 149 Tahun 2024
• Flasdisk
• Daftar Renvoi pada Permohonan dan Alat Bukti
• Tanda Pengenal Sementara Advokat a.n Raden Violla Reininda Hafidz
• Alat Bukti Tambahan
• Tambahan Daftar Alat Bukti
• Permohonan Inzage Tanggal 10 Januari 2025
• Surat Kuasa Khusus Tanggal 8 januari 2025
• KTA dan BAS
• Keterangan Pihak Terkait
• Daftar Alat Bukti Pihak Terkait
• Alat Bukti
• Flashdisk
• Jawaban Termohon bertanggal 20 Januari 2025
• Daftar Alat Bukti Termohon bertanggal 20 Januari 2025
• Alat Bukti Termohon
• Flashdisk
• Keterangan Bawaslu bertanggal 7 Januari 2025
• Daftar Alat Bukti Bawaslu
• Alat Bukti Bawaslu
• Surat Tugas Bawaslu Nomor: 472/HK.03.03/K1/01/2025
• Flashdisk
Dalam sidang kedua Mahkamah Konstitusi gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi hari ini, akan didengarkan jawaban Termohon (KPU Kaltim), Pihak Terkait (Rudy Mas'ud-Seno Aji dan kuasa hukumnya) serta Pemberi Keterangan (Bawaslu).
Seluruh sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sidang MK lanjutan sengketa Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran-Hadi dipimpin Majelis Hakim Panel III yakni Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Dari pantauan media, terlihat hadir di ruang sidang untuk gugatan Isran-Hadi dengan Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 sejumlah pihak yakni:
• Kuasa hukum Isran-Hadi selaku Pemohon yakni Raden Violla Reininda Hafidz
• KPU Kaltim
• Kuasa hukum Rudy-Seno, yakni Agus Amri
• Bawaslu Kaltim
Siap Jawab Tudingan Kecurangan
Sebelumnya, Agus Amri kuasa hukum Rudy-Seno menegaskan siap untuk memberikan sejumlah keterangan dan jawaban terkait apa yang didalilkan oleh pemohon, yakni paslon Pilkada Kaltim 2024 nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi.
“Insya Allah, kami sangat siap. Masih terus kita sempurnakan master draft jawaban yang akan disampaikan pada Selasa 21 Januari nanti,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Agus Amri tak menyangkal, meski bukan termohon, pihaknya akan juga seperti tergugat karena tudingan kecurangan disematkan eksplisit kepada paslon nomor urut 2.
Dalil–dalil dari paslon nomor urut 1 Pilkada Kaltim Isran Noor–Hadi Mulyadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.
Agus Amri menjelaskan bahwa secara garis besar ada 4 hal yang dipermasalahkan dalam permohonan PHP Kada Pilkada Kaltim oleh paslon 1.
Pertama soal kartel politik, yakni terkait tuduhan "borong partai".
Hal ini dianggapnya sangat berlebihan, karena setiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol) manapun.
“Selain itu, setiap Parpol memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan parpol yang bersangkutan,” tegasnya.
Kedua, tudingan soal money politik, yang dirangkum dan dijilid seperti sebuah buku tebal dan diberi judul "Siraman Kutai Kartanegara Rudi- Seno".
Buku tersebut, kata Agus Amri, sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.
Di mana data dari ribuan orang dalam daftar, setelah diverifikasi, ternyata justru pendukung paslon 1 (Isran-Hadi).
Atas hal tersebut, Bawaslu menghentikan proses dikarenakan tidak terbukti.
“Termasuk tuduhan keterlibatan 'HARUM Center' dalam dugaan money politic juga tidak berdasar, mengingat sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial sudah banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada masyarakat, bahkan jauh sebelum pilkada,” tukasnya.
Keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan menjadi hal yang paling tidak masuk akal, menurut pengacara asal Balikpapan ini.
Dimana "penantang" tidak mungkin memiliki dan menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.
“Berbeda halnya jika Paslon adalah merupakan incumbent,” ujar Agus Amri.
Begitu juga tudingan dak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu.
Semestinya, pihak paslon 1 silakan menempuh upaya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untjk membuktikan tuduhan tersebut.
“Dalam kenyataannya sampai dgn diajukannya Permohonan PKPU tidak pernah ada laporan terhadap KPU atau Bawaslu beserta semua badan ad hoc nya,” singkatnya.
Menurut Agus Amri, para paslon yang hendak mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara maksimal, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Untuk konteks Kaltim tunduk pada ketentuan huruf b dikarenakan jumlah penduduk antara 2 juta sampai 6 juta, maka selisih maksimal suara adalah sebesar 1,5 persen
“Pilkada Kaltim total suara sah adalah suara Paslon 1 (Isran-Hadi) sebanyak 793.793 suara, ditambah suara paslon 2 (Rudy - Seno) sebanyak 996.399 suara, sehingga total suara sah adalah sebanyak 1.790.192 x 1,5 persen = 26.853 suara (nilai koefisien sebagai patokan),” bebernya.
“Faktanya bahwa selisih suara jauh melampaui nilai koefisien maksimal 26.853 suara sebagai syarat menggugat, di mana selisih suara mencapai lebih dari 200 ribu, maka dipastikan gugatan paslon 1 tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” sambung Agus Amri. (*)
Tulis Komentar