Makineksis.com, Sangatta -DPC Partai Demokrat Mengunjungi Kantor Bawaslu Kutim yang dipimpin lansung oleh Ordiansyah sebagi Ketua DPC untuk menyerahkan laporan dugaan penlanggaran adsministrasi Penyusunan daftar pemilih yang di selenggarakan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa se - Kecamatan Sangata Utara, Senin (03/04) 2023
Ketua DPC Demokrat Kutim mengungkap sejumlah potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai bersama pada tahapan penyusunan daftar pemilih khususnya pada pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil laporan DPAC Kec. Sangata Utara yang mengikuti pleno terbuka DPHP secara berjenjang dimulai dari desa hingga kecamatan ditemukan beberapa kejanggalan di beberapa TPS Se Kecamatan Sangata Utara.
Diantara adalah ditemukanya pemilih aktif berbanding lurus dengan jumlah pemilih baru begitupun juga dengan pemilih baru berbanding lurus dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat se Kec. Sangata Utara berjumlah 12.618 sementara pemilih baru berjumlah 12.696 pada saat rapat pleno terbuka PPK dan PPS tidak memberikan data secara rinci terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Kami berharap Bawaslu Kutim agar melakukan pengawasan yang ketat agar penyelenggara Pemilu KPU dalam melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih betul-betul berpegang teguh pada prinsip yang telah di atur pada PKPU No.7 Tahun 2022 Pasal 2 yaitu komprehensif,inklusif,akurat,mutakhir,terbuka,responsif,partisipatif,akuntabel,perlindungan data diri; dan aksesibel.
"Kedatangan kami menyerahkan hasil analisis dugaan pelanggaran administrasi pemuktahiran daftara pemilih kepada Bawaslu Kutim agar ditindak lanjuti dilapangan tujuanya adalah untuk melindungi hak pilih masyarakat yang belum terakomodir di DPHP serta mendorong penyelenggara pemilu agar betul-betul menyajikan data yang akurat dan mutakhir" tutur Ordiansyah.(aji/rin)
Tulis Komentar