Makineksis.com, KUTAI TIMUR - Diawali dari perkenalan dengan dua orang pria, sebut saja Melati-masih dibawah umur- harus kehilangan mahkota (keperawanan) yang harusnya dapat terjaga.
Hal ini bermula disaat Melati berkenalan dengan dua pelaku tindak kejahatan asusila berupa persetubuhan disertai pencabulan
Keterangan foto : Membelakangi kamera ponsel wartawan Makineksis ketiga pelaku persetubuhan dan cabul tertunduk malu di bawah penjagaan ketat petugas
Dari perkenalan tersebut, kemudian korban melati diajak kedua pelaku untuk main dikost-kostsan salah satu milik pelaku.
Rupanya setibanya Melati di kost itu, dari dalam salah satu kamar sudah didapati 8 pria yang menunggu didalamnya
Rupanya saat berkumpul pelaku sudah merencanakan aksi kejahatan asusila persetubuhan dan pencabulan, hal ini terbukti dengan telah tersedianya botol berisi minuman keras (miras) didalam kamar kost tersebut.
Keterangan foto : Wakapolres Kompol Herman bersama Kasubbag Penmas Si Humas, Aipda Wahyu menasehati ketiga pelaku persetubuhan dan cabul dengan mendapatkan pengamanan dua personil provost kepolisian
Kemudian oleh pelaku pemilik kost, melati dipaksa (cekoki) menengak miras, yang membuatnya tak sadarkan diri dibawah pengaruh alkohol "mabuk"
Setelah Melati tak berdaya karena mabuk miras, muncul niat jahat 4 pelaku dihantui "otak ngeresnya" langsung melakukan persetubuhan dengan pencabulan.
Setelah siuman "sadarkan" diri korban melati yang tak pernah menyangka menjadi korban tindak kejahatan asusila persetubuhan bersamaan dengan pencabulan, memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialami kepada kedua orang tuanya.
Setelah mendengar kejadian tersebut, spontanitas hati kedua orang tuanya langsung "renyuh" dan tidak terima atas perlakuan yang menimpa sang buah hati dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada jajaran opsnal Satreskrim Polres Kutim.
Hal ini dibenarkan dan dipertegas langsung melalui keterangan pres yang disampaikan Wakapolres Kutai Timur Kompol Herman Sopian, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim, Akp Dimitri Mahendra Kartika dan Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur Aipda Wahyu Winarko, S.Sos mewakili Kapolres Kutim, Akbp Ronni Bonic, SIK, MH
Wakapolres Kutim, Kompol Herman saat jumpa pers Rabu (15/11/2023) mengatakan dalam hal ini Polres Kutim menerima laporan tindak kejahatan asusila berupa persetubuhan di sertai pencabulan dengan korban dibawah umur, melati.
"Dari ke empat pelaku salah satunya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum alias anak di bawah umur, jadi kepada pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan sementara tiga pelaku lainnya resmi ditahan," beber Waka.
Waka mengungkapkan berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut dari 8 orang yang ditetapkan sebagai pelaku sebanyak 4 orang.
"Adapun empat pelaku berinisial RR (18) tahun, Ns (19) tahun, Mr (19) dan AM (17) tahun kesemuanya berdomisili di Sangatta Utara, akan tetapi pelaku AM yang disangkakan anak berhadapan dengan hukum (dibawah umur) diketahui statusnya hanya menumpang domisili aslinya bersama keluarga di Makassar," terang Kompol Herman.
Kompol Herman menegaskan adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari hasil visum dari korban persetubuhan juga pencabulan melati, pakaian, celana baik milik korban dan pelaku. "Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dan 82 ayat 1 juncto pasal 76 e uu no 17 tahun 2016 tentang Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan sanksi kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," tegas Waka.
Atas kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Kutim, Akp Dimitri mengimbau kepada para orang tua agar dapat bersama - sama mengawasi pergaulan anak - anaknya. "Jika didapati kejadian serupa jangan ragu langsung laporkan kepada kami," imbaunya
Pria dengan tiga balok di pundak (Akp) ini, yang menakhodai jabatan Sat Reskrim mengungkapkan sesuai arahan Kapolres - nya, Akbp Bonic senantiasa mengedepankan pengayoman "perlindungan hukum" terutama dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Terkait perkembangan kondisi psikologis korban melati, sejauh ini pihaknya telah memberikan pendampingan konseling melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim," tutupnya.(aji/rin)
Tulis Komentar