Iklan Dua

DPRD Kaltim Amalia Ismunandar Sosialisasi Perda Ke 12 Terkait UU No 2 Tahun 2022 Ketahanan Keluarga

$rows[judul] Keterangan Gambar : Anggota Komisi II DPRD Kaltim Amalia Ismunandar turun langsung bersosialisasi dalam peyebarluas perda ke - 12 terkait UU Nomor 2 tahun 2023

Makineksis.com, KUTIM – Sosialisasikan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)ke – 12 Provinsi Kalimantan Timur Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kaltim, Siti Rizky Amalia Ismunandar SE MM AK CA.

Seperti halnya Minggu (29/10) 2023 baru – baru ini, Legislatif Kaltim, Amalia Ismunandar mengatakan yang mana Perda ke – 12 turut mengupas tuntas pembahasan undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Ketahanan Keluarga, yang berlangsung di Jalan Sengkarak Desa Bumi Rapak kecamatan Kaubun Kabupaten Kutim.

Pada penyebarluasan perda ke – 12 tentang Ketahanan Keluarga turut menghadirkan narasumber pertama,Aspar, S.Ag, dan moderator Kadek Suarsa.

“Alhamdulillah terhitung Sabtu (28/10) sampai dengan Senin (30/10) 2023, saya turun langsung dalam mensosialisasikan perda ke – 12 terkait UU nomor 2 tahun 2023 Ketahanan Keluarga,” terang Amalia Ismunandar.

Lebih lanjut Amalia Ismunandar mengungkapkan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga  bertujuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kaltim.

Seperti diketahui, Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD, dan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana diarahkan kepada kondisi keluarga yang memiliki fisik, materil untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis,” jelas Amalia Ismunandar.

Amalia Ismunandar menambahkan agar berjalan maksimal, maka pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penghargaan dan dukungan kepada instansi, kelompok masyarakat, perorangan, lembaga, dunia usaha yang berprestasi dan memiliki kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Adapun ruang lingkup dari penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga antara lain, perencanaan, pelaksanaan, wali anak, hak anak, lembaga, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, penghargaan dan dukungan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.“Untuk perencanaan, pemerintah daerah menyusun rencana jangka menengah dan jangka panjang guna mewujudkan keluarga yang berkualitas yang diarahkan untuk strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik keluarga, ketahanan ekonomi keluarga dan ketahanan sosial psikologi keluarga,” tutup Amalia Ismunandar.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)