MAKINEKSIS.COM, KUTAI TIMUR - Pasca disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 perwakilan DPRD Kutim kian gencar menyosialisasikannya.
Inilah bentuk kepedulian anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus, SH (AFI) dalam membela sumber daya manusia lokal agar mampu menjadi tuan di tanahnya sendiri melalui berbagai kebijakan strategi pemberdayaan masyarakat dalam penyerapan tenaga kerja lokal salah satunya melalui Perda Nomor 1 termaksud.
Keterangan foto : Sosialisasikan perda ketenagakerjaan anggota DPRD Kutim Afi bersama perwakilan rekan dewan lainnya
Yang mana penjabaran isi notulen perda lebih menitik beratkan akan informasi kebutuhan tenaga kerja baik bagi perusahaan atau siapa saja yang ingin berinvestasi di Kutim harus merekrut tenaga kerja lokal yang terkoneksi langsung ke Dinas Tenaga Kerja.
Yang mana saat diwawancarai Rabu (9/11) 2022 politis Demokrat ramah disapa Bang Afi berkesempatan melakukan lintas koordinasi melalui sosialisasi perda ke PT Indominco."Hadirnya saya bersama rekan - rekan dewan lainnya, adapun harapan apa yang ada pada aturan Perda sekiranya dapat diindahkan dan terlaksana sebagaimana mestinya," ujarnya.(aji/rin)
Tulis Komentar