Makineksis.com, Kutai Timur - Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Perihal, dipangkasnya APBN dan APBD TA 2025, sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Keputusan pemerintah pusat, tentunya menimbulkan penolakan, tak ketinggalan pula apa yang dirasakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang dipertegas melalui ketua dewannya, dalam hal ini Jimmi, ST., MT
Keterangan foto : Ketua DPRD Kutim Jimmi, ajak Bupati H Ardiansyah Sulaiman wakili Pemkab Kutim, lawatan ke kantor Dirjen Kementerian Keungan RI, sharing pembahasan pemangkasan anggaran di daerahnya, Kutim
Untuk itu Jimmi mewakili rasuah kewenangan lembaga parlemen wakil rakyatnya di bawah dukungan segenap dewannya, mendorong dan mengajak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk melakukan pembahasan atau diskusi dengan Dirjen Kementerian Keuangan RI.
"Terutama dalam meminta penjelasan dan menjelaskan mengapa DPRD, Pemkab Kutim menolak dilakukan pemangkasan anggaran daerah apalagi hingga mencapai triliunan. Nantinya dapat kita upayakan usulan sebagai solusi melalui rasionalisasi terarah, bisa juga dilakukan refocusing agar dapat dipahami oleh pemerintahan pusat," tutup Jimmi.(aji/rin)
Tulis Komentar