Makineksis.com, Kutai Timur - Seperti yang dilansir di beberapa media, adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto, membuat banyak pihak kencangkan ikat pinggang.
Kementerian, lembaga, dan bahkan daerah otomatis menjadi pihak terdampak dari adanya efisiensi anggaran besar-besaran.
Totalnya tak sedikit, mencapai Rp 306, 69 Triliun. Kalkulasi angka bersumber dari dua pos mata anggaran dipangkas, yakni efisiensi belanja dari Kementerian/ Lembaga Rp 256, 1 Triliun serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50, 59 Triliun.
Di pos anggaran Kementerian misalnya, Kementerian PU sudah blak-blakan pusing soal minimnya anggaran.
Terinci, kementerian itu dipangkas hingga Rp 81 Triliun (setara 73,34 persen dari total pagu yang sebelumnya mencapai Rp110,95 triliun).
Pemangkasan membuat pihak DPR RI juga bingung. Minimnya anggaran yang diterima, sampai membuat salah satu politisi PDI Perjuangan di DPR RI, Adian Napitupulu berseloroh hal ini tidak masuk di akal.
“Karena memang tidak masuk di akal. 63 km satu tahun jalan. Kita mau bangun apa?,” ujar Adian saat rapat di Komisi V DPR RI. Saat itu, pagu anggaran Kementerian PU untuk pembangunan jalan dan jembatan disiapkan hanya Rp 12, 48 Triliun untuk 63 km pembangunan jalan.
“Itu memang kecil sekali. Jadi pimpinan, mau kita putar-putar ya nggak bakal dapat dapilnya. Artinya pengurangan 80 triliun dampaknya ya kemana-mana,” lanjutnya lagi.
Itu baru di kementerian. Lantas bagaimana untuk efisiensi berupa pemangkasan Transfer ke Daerah alias TKD?
Berapa anggaran Kaltim yang dipangkas pusat dari total Rp Rp 50, 59 Triliun?
Beleid soal pemangkasan TKD itu diatur melalui adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Beleid ini sudah terbit dan ditandatangani digital oleh Sri Mulyani pada 3 Februari 2025 dengan judul “Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2025”.
Ada 6 item penyesuaian anggaran yang sumbernya diambil dari dana TKD itu, yakni pertama dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, kedua Dana Alokasi Umum dan ketiga adalah Dana Alokasi Khusus Fisik;
Sisanya, yakni dari Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa.
Simplenya, ada pemangkasan dari pagu awal yang sudah ditetapkan pemerintah pada 2024 lalu, untuk mata anggaran 2025 ini.
Kurang bayar dana bagi hasil misalnya, dari pagu awal Rp 27, 81 Triliun dipangkas Rp 13, 90 Triliun.
Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) yang awalnya diskemakan Rp 446 Triliun, dipangkas Rp 15, 68 Triliun sehingga nantinya yang akan ditransfer hanya sebesar Rp 430 Triliun.
Lebih lanjut, di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025 itu juga dilampirkan lampiran rincian dana Transfer ke Daerah (TKD) yang nantinya akan diterima kabupaten/kota se Indonesia.
Jumlah itu, adalah jumlah setelah dilakukan penyesuaian anggaran alias pemangkasan.
Berapa pemangkasan untuk kabupaten/ kota di Kaltim?
Melihat itu, maka lebih dahulu masuk soal TKD yang diskemakan masuk ke Kaltim berdasarkan Rincian RUU APBN Tahun Anggaran 2025 yang sudah diitetapkan menjadi UU APBN 2025. Penetapan itu dilakukan pada 19 September 2024 lalu (saat presiden masih dijabat Joko Widodo dan pemangkasan anggaran belum terjadi).
Di dokumen rangkuman APBN 2025 itu, dilampirkan besaran Transfer ke Daerah sesuai dengan item jenis masing-masing (DAU, DBH, DAK hingga Dana Desa) .
Kaltim bersama dengan 10 kabupaten/ kota disiapkan untuk mendapatkan dana TKD mencapai Rp 38, 4 Triliun.
Terinci sesuai dengan kab/ kota adalah sebagai berikut (sebelum pemangkasan):
• Kaltim Rp 7, 8 Triliun
• Berau Rp 3,4 Triliun
• Kutai Kartanegara Rp 7,07 Triliun
• Kutai Barat Rp 2,5 Triliun
• Kutai Timur Rp 5,8 Triliun
• Paser Rp 2,5 Triliun
• Balikpapan Rp 1,9 Triliun
• Bontang Rp 1,5 Triliun
• Samarinda Rp 2,4 Triliun
• Penajam Paser Utara Rp 1,5 Triliun
• Mahakam Ulu Rp 1,6 Triliun
Lengkapnya lihat data di gambar:
Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 Diterbitkan Kementerian Keuangan / Kemenkeu
Jumlah Rp 38, 4 Triliun ini yang coba dibandingkan dengan angka pada KMK Nomor 29 Tahun 2025.
Sayangnya dalam lampiran di KMK 29/ 2025 itu tak ditampilkan angka total pemangkasan per provinsi.
Lampiran itu, hanya menggambarkan angka penyesuaian sesuai dengan dua item utama, yakni DAU dan DAK (tak termasuk pemangkasan untuk kurang dana bagi hasil ke daerah).
Tetapi, dari sana bisa digambarkan adanya pengurangan skema Transfer ke Daerah untuk DAU dan DAK.
Rinciannya demikian per kab/ kota
Dana Alokasi Umum (DAU)
1. Kaltim menjadi Rp 1, 04 Triliun dari awalnya Rp 1, 06 Triliun
2. Samarinda menjadi Rp 922 Miliar dari awalnya Rp 927 Miliar
3. Penajam Paser Utara Rp 309 Miliar dari awalnya Rp 330 Miliar
4. Mahakam Ulu Rp 386 Miliar dari awalnya Rp 488 Miliar
5. Berau Rp 563 Miliar dari awalnya Rp 603 Miliar
6. Kukar Rp 617 Miliar dari awalnya Rp 633 Miliar
7. Kutai Barat Rp 538 Miliar dari awalnya Rp 602 Miliar
8. Kutim Rp 625 Miliar dari awalnya Rp 655 Miliar
9. Paser Rp 417 Miliar dari awalnya Rp 443 Miliar
10. Balikpapan Rp 649 Miliar dari awalnya Rp 651 Miliar
11. Bontang Rp 272 Miliar dari awalnya Rp Rp 274 Miliar
Grafis pemangkasan DAU untuk dok Makineksis.com
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
• Kalimantan Timur Rp 72 Miliar dari awalnya Rp 72 Miliar (tak berubah)
• Berau Rp 978 juta dari awalnya Rp 38 Miliar
• Kukar Rp 23 Miliar dari awalnya Rp 53 Miliar
• Kubar Rp 5,4 Miliar dari awalnya Rp 5,4 Miliar (tak berubah)
• Kutim Rp 5,0 Miliar dari awalnya Rp 43 Miliar
• Paser Rp 8,7 Miliar dari awalnya Rp 43 Miliar
• Balikpapan Rp 2,5 Miliar dari awalnya Rp 2,5 Miliar (tak berubah)
• Bontang Rp 2,6 Miliar dari awalnya Rp 2,6 Miliar (tak berubah)
• Samarinda Rp 18 Miliar dari awalnya Rp 37 Miliar
• Penajam Paser Utara Rp 38 Miliar dari awalnya Rp 71 Miliar
• Mahakam Ulu tak dianggarkan dari awalnya Rp 35 Miliar
Grafis DAK Fisik Kaltim usai pemangkasan
Sementara itu, untuk anggaran Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil tak tercantum dalam lampiran KMK 29/2025.
Dalam beleid itu hanya menyebutkan bahwa Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf a menurut
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Menyikapi hal tersebut, maka saat memimpin Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Sangatta Selatan (Sangsel) dapil-2, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, ST, MT meminta memaksimalkan anggaran yang ada.
Keterangan foto : Saat pimpin Musrenbang di Kecamatan Sangsel, Ketua DPRD Jimmi tegaskan Kutim alami pemangkasan anggaran, dapat lebih dimaksimalkan lagi
Terlebih Kabupaten Kutim memiliki banyak pengalaman seperti tahun - tahun sebelumnya, terkait pemangkasan anggaran
Turunnya ketua dewan, Jimmi pada pembahasan Musrenbang Kecamatan Sangsel didampingi juga oleh dua rekan anggota legislatif yakni dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syaiful Bakhri, SY., S.P.d, fraksi Demokrat H Masdari Kidang, SE. Hadir pula anggota dewan Provinsi, Kaltim, Agus Aras
Syaiful menegaskan adapun usulan prioritas musrenbang di Kecamatan Sangatta Selatan meliputi :
1. Kelanjutan jalan ringroad yang menghubungkan sampai desa Sangkima dan Teluk Singkama.
2. Normalidasi sungai Sangkima terutama dalam mengurangi dampak banjir.
3.Kelanjutan jaringan PLN
4.Pembangunan SMA 2 Sangatta Selatan
Hal ini dipertegas kembali baik oleh Ketua DPRD, Jimmi dan H Kidang
Keterangan : Khimad pembukaan musrenbang di Kecamatan Sangsel
Apakah hal ini berpengaruh atas beragam usulan Musrenbang nantinya ? Orang nomor satunya di kantor DPRD Kutim, dengan gamblang mengatakan sangat memiliki dampak pengaruh.
"Maka dari itu kita harus memaksimalkan anggaran tersebut," tutup Jimmi. (aji/rin)
Tulis Komentar