MAKINEKSIS.COM, JAKARTA – Pada jumat (25/11) 2022 sebanyak 19 perwakilan anggota DPRD Kutai Timur, ngeluruk ke gedung Merah Putih KPK.
Keterangan foto : (ujung kanan) batik warna merah Anggota DPRD Kutim Kidang duduk berdampingan bersama rekan sesama dewan Adi Sutianto dan Asmawardi saat konseling notulen di KPK - RI
Adapun anggota DPRD Kutim yang
melakukan lawatan konseling meliputi :
1.Joni, S.Sos
2.Asti Mazar, SE., M.Si
3.Hepnie Armansyah, S.TP
4.Ramadhani, SH
5.Muhammad Ali, SH
6.Hj. Fitriyani
7.Maswar, SE
8.Marsidik, ST., MM
9.Hasna, SE
10.Adi Sutianto DS S.AP
11.Prayunita Utami, A.Md
12.David Rante, S.Th
13.Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si
14.H. Mochammad Son Hatta, S.Sos
15.H. Hasbullah Yusuf, SE., MM
16.H. Asmawardi
17.Abdi Firdaus, S.H
18.Siang Geah
19.Masdari Kidang
Teks foto : Kompak perwakilan DPRD Kutim intens membahas hasil kesimpulan konseling notulen di KPK - RI
Yang mana 19 perwakilan anggota Dewan Kutim itu turut mendapatkan pendampingan dari Rusfian Dit. Koorsup Pencegahan Wilayah Kaltim Rusfian bersama Dit. Koorsup Pencegahan Wilayah Kaltim Tri Budi.
2.Dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tugas KPK yang pertama adalah pencegahan sehingga tidak terjadi
tindak pidana korupsi.
3.Tugas KPK tidak dalam
memberikan legal opinion, terkait tata Kelola yang sifatnya administrasi
pemerintahan daerah bisa berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan. Saran dari KPK ikuti regulasi yang ada.
4.Terkait persetujuan bersama
penganggaran kegiatan tahun jamak apakah dapat dilaksanakan penandatanganan
setelah persetujuan bersama KUA dan PPAS, sepanjang tidak ada suap pemerasan
dan gratifikasi dilakukan maka tergantung persetujuan bersama antar Pemerintah
Daerah dan DPRD demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.
5.Dalam hal persetujuan
bersama (poin 4) yang akan dilaksanakan, Dit. Koorsup.Pencegahan Wilayah Kaltim
menyarankan agar masing-masing pihak dari pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kab. Kutai Timur membuat risalah telaahan staf Kronologis
kekeliruan, dan hasil konsultasi maupun permintaan opini yang sudah dilakukan
dengan Kejari, BPKAD Provinsi, Kemendagri dan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim
sebagai dasar persetujuan.
Kidang mengungkapkan
berdasarkan isi notulen tersebut
diharapkan pembangunan multiyears bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) 2023 dapat berjalan maksimal. (aji/rin).
Tulis Komentar