Iklan Dua

DPRD Kutim Kidang Bersama 18 Rekan Dewan Lainnya Ngeluruk Ke KPK – RILawatan Konseling APBD 2023 Terkait Progres Multiyears Tahun Jamak

$rows[judul] Keterangan Gambar : Berfoto bersama DPRD Kutim dengan latar korps KPK RI di Jakarta tempat berlangsung konseling notulen APBD 2023 tahun jamak Dalam mengawal pelaksanaan progres multiyears

 

MAKINEKSIS.COM, JAKARTA –  Pada jumat (25/11) 2022 sebanyak 19 perwakilan anggota DPRD Kutai Timur, ngeluruk ke gedung Merah Putih KPK.


Keterangan foto : (ujung kanan) batik warna merah Anggota DPRD Kutim Kidang duduk berdampingan bersama rekan sesama dewan Adi Sutianto dan Asmawardi saat konseling notulen di KPK - RI

Adapun anggota DPRD Kutim yang melakukan lawatan konseling meliputi :

1.Joni, S.Sos
2.Asti Mazar, SE., M.Si
3.Hepnie Armansyah, S.TP
4.Ramadhani, SH
5.Muhammad Ali, SH
6.Hj. Fitriyani
7.Maswar, SE
8.Marsidik, ST., MM
9.Hasna, SE
10.Adi Sutianto DS S.AP
11.Prayunita Utami, A.Md
12.David Rante, S.Th
13.Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si
14.H. Mochammad Son Hatta, S.Sos
15.H. Hasbullah Yusuf, SE., MM
16.H. Asmawardi
17.Abdi Firdaus, S.H
18.Siang Geah
19.Masdari Kidang

Teks foto : Kompak perwakilan DPRD Kutim intens membahas hasil kesimpulan konseling notulen di KPK - RI

Yang mana 19 perwakilan anggota Dewan Kutim itu turut mendapatkan pendampingan dari Rusfian Dit. Koorsup Pencegahan Wilayah Kaltim Rusfian bersama Dit. Koorsup Pencegahan Wilayah Kaltim Tri Budi.

 Saat dihubungi media melalui jaringan ponsel terkait apa saja yang dihasilkan dalam notulen konseling KPK, berikut penjelasan anggota DPRD Kutai Timur Masdari Kidang, SE mewakili rekan dewan lainnya, yaitu :

 1.DPRD melaksanakan fungsi pengawasan dengan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta terkait Kegiatan Tahun Jamak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

2.Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tugas KPK yang pertama adalah pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

3.Tugas KPK tidak dalam memberikan legal opinion, terkait tata Kelola yang sifatnya administrasi pemerintahan daerah bisa berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Saran dari KPK ikuti regulasi yang ada.

4.Terkait persetujuan bersama penganggaran kegiatan tahun jamak apakah dapat dilaksanakan penandatanganan setelah persetujuan bersama KUA dan PPAS, sepanjang tidak ada suap pemerasan dan gratifikasi dilakukan maka tergantung persetujuan bersama antar Pemerintah Daerah dan DPRD demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.

5.Dalam hal persetujuan bersama (poin 4) yang akan dilaksanakan, Dit. Koorsup.Pencegahan Wilayah Kaltim menyarankan agar masing-masing pihak dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kutai Timur membuat risalah telaahan staf Kronologis kekeliruan, dan hasil konsultasi maupun permintaan opini yang sudah dilakukan dengan Kejari, BPKAD Provinsi, Kemendagri dan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim sebagai dasar persetujuan.

Kidang mengungkapkan berdasarkan isi notulen  tersebut diharapkan pembangunan multiyears bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 dapat berjalan maksimal. (aji/rin).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)