Iklan Dua

Gagalkan Peredaran Sabu 16,12 gram Subdit III Resnarkoba Polda Kaltim

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tsk AO dan SH sindikat pengedar narkotika sabu yang sepak terjangnya berhasil dihentikan tim opsnal Subdit III Resnarkoba Polda Kaltim

Makineksis, BALIKPAPAN - Kian marak peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Minyak Balikpapan.
Hal ini dibuktikan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang berhasil mengamankan dua orang tersangka pengendar bahan haram "narkoba".


Keterangan foto : barang bukti narkotika sabu yang diamankan oleh tim Subdit III Resnarkoba Polda Kaltim

Adapun tkp penangkapan yakni  di dua lokasi berbeda kawasan Jalan Handil Tarun RT/RW 033/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur tepatnya didepan rumah dan
Jalan Selok Api Laut Rt/Rw 001/000 Kel. Selok api laut Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (27/1/2023), belum lama ini.

Diketahui kedua pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas tersangka AO 
berlamatkan di jalan Handil Tarun RT/RW 033/000 Kelurahan Teritip Baltim sementara tersangka kedua SH beralamatkan di Jalan Pasar Gunung Tembak No.06 Rt/Rw 021/000 Kel. Teritip Kecamatan Baltim.


Keterangan foto : Fantastis barang bukti sabu seberat 16,12 gram sukses diamankan tim reaksi cepat Subdit III Resnarkoba Polda Kaltim

Pada media Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo,S.I.K., M.T., membenarkan penangkapan kedua tsk yaitu AO dan SH atas kasus peredaran narkotika.

Dikesempatan yang sama Dir Resknarkoba Polda Kaltim Kombes Pol
Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han, menegaskan kedua sepak terjang tsk AO dan SH sudah diketahui oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba yang telah melakukan pengintaian "menyanggong" keduanya dalam memuluskan aksinya bertransaksi narkoba.

Berbekal informasi masyarakat, tepatnya Rabu (25/1) 2023 Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mendapatkan laporan disinyalir akan adanya jual beli barang laknat "serbuk putih"

Setelah mengetahui jadwal akan adanya transaksi pada jumatnya masih dibulan yang sama tim Subdit III Ditresnarkoba langsung menyantroni pergerakan tsk.

Upaya reaksi cepat penyergapan tak sia - sia, dari kejauhan jajaran opsnal Subdit III Ditresnarkoba mendapat pria sesuai dengan ciri - ciri yang telah masuk target petugas yaitu tsk AO tim pun langsung menciduknya.

"Setelah lengkap mengetahui data dan alamat tsk secara bersamaan dengan itu anggota melihat tsk AO berada di depan rumahnya langsung dilakukan penangkapan," terang Dir Resknarkoba Polda Kaltim Kombes Pol
Rickynaldo didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf.

Dir Resnarkoba Kombes Pol Rickynaldo menjelaskan tsk AO diamanakan dikawasan Jalan Andi Harun Teritip. "Tim kami pun langsung menggiring ke dalam rumah tsk AO untuk dilakukan pengeledahan," kata perwira menengah atas berpangkat tiga bunga dipundak.

Orang nomor satunya dijajaran Dir Resnarkoba melanjutkan pengungkapan oleh jajarannya dari hasil pengeledahan didapati barang bukti 4 bungkus narkotika sabu dengan berat 16,12 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar yang tersimpan dalam sebuah dompet dan disembunyikan di belakang kulkas serta 1 unit handphone android merk Redmi warna biru. "Kita juga melakukan introgasi secara intensif dari pengakuan tsk AO sabu sebanyak itu didapatkan dari sesama rekan pengedar tsk SH," ucap Kombes Pol Rickynaldo (akrab disapa).

Kombes Pol Rickynaldo kembali mengungkapkan setelah mendapatkan informasi dari masa awalnya tsk pertama AO memiliki sabu, lantas tim kembali bergerak ke rumah tsk kedua SH.

Setibanya dikediaman tsk SH kembali opsnal Subdit II Resnarkoba melakukan pengeledahan dari dalam rumah. "Lagi - lagi anggota mendapati 5 bungkus plastik klip berwarna  bening kemasan sabu, 1 buah handphone Samsung. Setelah mendapatkan cukup bukti keduanya langsung digelandang ke unit Subdit Resnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut," kata Dir Resnarkoba itu lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tsk AO dan SH maka pasal yang dikenakan pasal114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara”, tutup Kombes Pol Rickynaldo.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)