Makineksis.com, KUTAI TIMUR - Sebelum di bukanya pertandingan futsal di Desa Manubar pantai belum lama ini, dua perwakilan anggota DPRD Kutim H Adi Sutianto DS.S.AP bersama Muhammad Ali, SH menyempatkan diri bersilaturahmi ke rumah warga secara door to door.
Keterangan foto : hearing DPRD didorong dengan desakan masyarakat Manubar hal ini didengar langsung saat DPRD Kutim H Adi Sutianto, Muhammad Ali turun ke masyarakat atas kesewenang-wenangan manajemen PT SKMA
Pertemuan tokoh warga dengan keterwakilan rakyatnya di Sekretariat DPRD membahas beragam permasalahan terutama akses jalan Manubar yang alami kerusakan cukup parah
Tergerusnya kawasan resapan mangrove akibat dibabat habis oleh perusahaan perkebunan sawit PT SKMA untuk perluasan lahan sawit.
Keterangan foto : jalannya lajur hearing DPRD hadirkan semua pihak terkait
Warga sangat menyayangkan pula informasi simpang siur, bahwasanya jalan yang dilintasi milik PT SKMA
Keterangan foto : DPRD Kutim H Adi Sutianto, Muhammad Ali, Ketua Serikat Pekerja Borneo Kaltim Asnawi, perwakilan masyarakat Manubar Suhardi minta PT SKMA sepakati isi notulen
Tentunya ini menuai beragam polemik, melalui juru bicara masyarakat Desa Manubar Suhardi mengatakan akses di wilayahnya merupakan aset desa bukan perusahaan.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Borneo Kaltim Asnawi sangat menyayangkan permasalahan Ketenagakerjaan yang banyak menyimpang dari aturan Dinas Ketenagakerjaan terutama dalam sistem pengupahan, serta belum adanya kejelasan status pekerja di perusahaan SKMA tidak ada yang dipermanenkan akan tetapi terus diperkerjakan.
Keterangan foto: gambar atas Dewan Kutim H Adi Sutianto tanda tangani isi notulen, gambar bawah kiri, legislatif Muhammad Ali dukung penandatanganan, perwakilan PT SKMA bersedia menandatangani serta menindaklanjuti permasalahan hingga masa deadline
Mendengar perihal tersebut, maka Anggota Legislatif H Adi Sutianto serta Muhammad Ali menyarankan menggelar hearing.
Setelah di sepakati maka digelarlah hearing di Sekretariat DPRD Kutim kawasan Bukit Pelangi, pada Kamis (9/2) 2023, dengan menghadirkan pihak - pihak terkait terutama pihak PT SKMA
Namun sayangnya perwakilan yang diutus bukanlah unsur pimpinan perusahaan PT SKMA berkompeten sebuah perusahaan sawit asal Malaysia.
Keterangan foto : perwakilan masyarakat mendukung langkah DPRD Kutim ambil jalan kesepakatan notulen
Selama jalannya hearing dipimpin langsung oleh Hepnie Armansyah, S.TP diikuti para anggota dewan lainnya yakni H Adi Sutianto, Muhammad Ali, Faisal Rachman, dr Novel Tyty Pamebonan, M.Si, Yan S.Pd, Jimmi, ST., MT
Pada kesempatan itu kesemua anggota dewan yang hadir dalam hearing meminta perusahaan PT SKMA memberikan jawaban dan keputusan dalam menindaklanjuti beberapa permasalahan tadi baik terkait perbaikan jalan juga Ketenagakerjaan
Namun lagi - lagi perwakilan perusahaan tidak dapat memberikan jawaban langsung meminta waktu agar dapat berkoordinasi dengan pihak pimpinan
Akhirnya atas kebijaksanaan bersama pimpinan rapat Hearing memberikan masa deadline hingga bulan depan. "Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum ada kepastian maka kami akan turun panja hingga pansus ke lokasi perusahaan PT SKMA," tegas Adi Sutianto didukung Ali, Hepnie serta anggota legislatif lainnya.
Di penghujung hearing dibuatkan kesepakatan notulen.
Usai hadiri hearing Dewan H Adi Sutianto yang mengawal bersama Muhammad Ali berharap perusahaan dapat menindaklanjuti isi notulen. "Kita minta perusahaan terkait serius dan segera menyelesaikan beragam permasalahan dengan masyarakat baik menyangkut akses jalan serta tenaga kerja dan point - point lainnya," ungkap politisi Golkar.
Dewan yang terbilang sukses mengembangkan banyak usaha di Kaliorang ini mendesak kepada perusahaan agar melakukan tanggung jawab sosial lingkungannya. "Karena selama ini perusahaan belum menjalankannya," kata H Adi Sutianto.
Sedangkan Muhammad Ali menyoroti ijin paspor tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan termaksud. "Akan kita monitor nanti batas waktu pemberlakuan paspor serta ijin - ijin administrasi pendukung lainnya," tuturnya.
Politisi PPP tersebut sangat menyayangkan aktivitas mobil bermuatan sawit SKMA melintasi jalan desa. "Apalgi kan jelas diatas 8 ton dilarang melintas itu semua ada aturannya," tegas Ali
Sedangkan Ketua Serikat Pekerja Asnawi lebih kepada permasalahan tenaga kerja agar perusahaan dapat memenuhi isi notulen terutama dalam memenuhi kewajiban perusahaan dalam memberikan sistem pengupahan yang berlaku berdasarkan UMP, adanya kejelasan status pekerja.
Media kesempatan itu mewawancarai salah satu manager SKMA Alfianus terkait petisi notulen itu? "Akan kita pelajari dan segera dibahas diinternal perusahaan dalam penyelesaiannya," tutupnya.(aji/rin)
Tulis Komentar