Makineksis.com, KUTIM - Memberikan pemahaman dan pembekalan terkait peraturan daerah ke 1 no 2 thn 2022 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga wilayah VI Kabupaten Kutai timur (Kutim).
Maka, Jumat (27/1) 2023 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rizky Amalia, MM., Ak.CA turun langsung dalam menyosialisasikan di Desa Bumi Jaya Kecamatan Kaubun.
Keterangan foto : Antusias kalangan ibu rumah tangga mendengarkan Sospers Perda menyangkut letangguhan keluarga yang dipersentasekan langsung oleh legislatif Rizky Amelia.
Pada kesempatan tersebut Anggota dewan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut membawa serta narasumber Fitriyanti dengan moderator Pipitri Handayani.
"Sosper perda ke 1 no 2 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga wilayah VI Kabupaten Kutai timur (Kutim), sangat memiliki peran penting dalam mewujudkan ketahanan keluarga secara spesifik khususnya," beber Rizky Amelia atau akrab di sapa Amel.
Amel mengatakan dengan adanya perda itu juga artinya adanya landasan acuan yang telah dituangkan oleh pemerintah daerah yang turut bersinergi dengan legislatif baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. "Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan peningkatan kemampuan, kepedulian dengan perwujudan sasaran ketangguhan pada masing - masing rumah tangga (keluarga)", jelas politisi kalangan hawa dari PPP.
Dirinya berpendapat jalannya sosialisasi bertujuan dalam meningkatkan optimalisasi dalam menggapai sebuah mahligai keluarga dapat lebih sejahtera lagi baik secara lahiriah dan bathin. "Lahirnya perda yang terus saya sebarluaskan berasal dari aspirasi masyarakat, hal ini berdasarkan dari hasil tampungan aspirasi di setiap reses," kata Dewan Amel.
Amel mengungkapkan perda yang dimaksud efektif dalam memberikan landasan payung dasar mengantisipasi berbagai kasus baik perceraian, angka kematian ibu dan anak yang dirasakan masih meningkat. "Terlebih meminimalisir Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk juga peran orang tua mengawasi para anak - anak mereka agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja," bebernya secara gamblang.
Ia menambahkan dengan adanya formulasi melalui perda tadi, dapat memberikan jaminan di setiap rumah tangga (keluarga) mulai dari tingkat provinsi Kaltim hingga Kabupaten Kutim. "Aturan perda memberikan ruang akan pemenuhan kebutuhan pasokan listrik, air di setiap rumah tangga, menekan anak- anak putus sekolah jadi jangan ada lagi kita dengar para anak yang tidak bersekolah," tutur Amel.
Amel membeberkan regulasi perda diamati menyentuh banyak aspek secara luas. " Diantaranya menyikapi beragam permasalahan stunting serta peningkatan pertumbuhan, kesehatan dan gizi," ulasnya.
Dalam menyukseskan penerapan perda agar maksimal, anggota dewan yang juga membidangi kemajuan olah raga Basket Perbasi Kutim mengajak semua kalangan seperti stakeholder (perusahaan) lintas LSM dan kalangan lainnya ikut andil berperan aktif agar Kaltim tidak harus menelan pil pahit seperti kehilangan generasi yang produktif. "Maka dari itu sekali lagi saya tegaskan perda yang terus disuarakan dalam setiap kesempatan Sosper maupun reses kedepannya menjadi tonggak pondasi yang dapat menjadi dasar pengayoman," tutup Amelia.(aji/rin)
Tulis Komentar