Makineksis.com, BALIKPAPAN - Baru saja giat tes urine yang diamanatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya, yang beberapa waktu lalu direspon Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Dokkes Polda Kaltim dalam mendeteksi serta mengantisipasi oknum polisi nakal yang bermain - bermain dengan sindikat peredaran mafia narkotika termasuk penyalahgunaannya terbukti sudah dengan diamankan oknum anggota polisi berinisial AR (50) tahun dan RZ (43) tahun.
Keterangan foto : press rilis Kasubbid 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman menunjukan barang bukti narkoba yang melibatkan tersangka oknum polisi berinisial AR dan RZ
Hal ini dipertegas langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, SE yang turut didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, S.Ag. pada keterangan confrence pressnya di ruang release Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Senin (13/3/2023).
Pada keterangan persnya, AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di Apartemen Green Valley sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Keterangan foto : kedua tersangka narkoba AR dan RZ dihadirkan pada pres rilis di ruang realease Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dari tempat kejadian, personel berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial AR (50) dan RZ (43) yang merupakan oknum anggota Polri.
Dari kedua tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram sabu.
Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditempat terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si mengatakan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas narkoba khususnya bagi personel Polri yang terlibat dalam kasus barang haram tersebut.
Anggota tersebut berhasil diamankan dan akan kami proses hukum lebih lanjut, tegas Kapolda.
Tersangka AR dan RZ diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(aji/rin)
Tulis Komentar