Makineksis.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satreskrim mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curamor). Walau sekiranya kejadian tersebut tak berselang berapa lama yakni pada medio April 2022 namun pemeriksaan terus berlangsung secara martahon terhadap tersangka sang pelaku berinisial SH (33) tahun.
Satreskrim berupaya keras menguak hasil pendalaman atas kasus tersebut. Hal ini dikarenakan tersangka SH dalam melakukan aksi curamor - nya bertindak tidak sendirian. Melainkan dirinya dibantu kawanannya berinisial F yang saat ini masuk dalam Daftar Pencahrian Orang dan terus dilakukan pengejaran.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka SH kurang koperatif banyak berkelit dengan berbagai alasannya.
Meskipun aksi pencuriannya terjadi pada medio April 2022, SH dibekuk polisi belum lama ini setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Menurut keterangan Ps.Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Sukaca Bayu mengatakan saat diperiksa k tersangka SH mengaku mendapatkan hasil motor curian bermerk Yamaha Mio Soul dari DPO F.
"Kami tidak mudah percaya begitu saja, karena berdasarkan hasil pemeriksaan setelah didalami sesuai kenyataan fakta dilapangan ternyata kedua tersangka SH dan DPO F telah mendatangi rumah korban curamor satu bulan setelah kejadian," terang Iptu Sukaca, Rabu (8/2) 2023, baru - baru ini.
"Kita tidak percaya begitu saja keterangan dari tersangka (SH) ini. Setelah kita dalami keterangan dan fakta lapangan, kedua orang ini sudah datang ke rumah korban, satu bulan setelah kejadian," ujar Iptu Bayu, Rabu (8/2/2023).
Iptu Bayu mengungkapkan saat kedua kawanan tersebut menyambangi kediaman korban atau lokasi terjadinya pencurian, sempat - sempatnya bermaksud meminta STNK kendaraan dengan iming - iming uang tunai sebesar Rp 250 ribu. "Parahnya lagi, saat memintai STNK kepada korban salah satu DPO tadi F mengaku sebagai anggota Polri , yang mana ia beralasan surat kendaraan bermotor tadi merupakan salah satu alat bukti. Sementara saat mengelabui korban tersangka SH menunggu diteras rumah," ulas Ps.Kasubnit II Jatanras Satreskrim.
"Tujuan dari meminta STNK sepeda motor korban agar melengkapi surat - surat kendaraan yang dicurinya. Agar korban percaya dan terperdaya modus operandi aksi kejahatan tersangka mengenakan masker berlogo TNI - Polri. Akan tetapi korban tidak mempercayai begitu saja," jelas Iptu Bayu.
Iptu Bayu menjelaskan sejauh ini pihaknya terus melakukan perburuan terhadap DPO F, sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya salah satu tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.(aji/rin)
Tulis Komentar