Iklan Dua

Pengedar Sabu Merasa Aman Dari Pantuan Petugas Akhirnya Tertangkap JugaTim Opsnal Resnarkoba Polres Mahulu Bekerjasama Dengan Babinsa Lakukan Penyergapan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kapolres Mahulu AKBP Anthony berikan keterangan rilis pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Makineksis.com, MAHULU - Merasa leluasa aman dalam menjalankan bisnis haramnya dengan mengendarkan narkotika jenis sabu, bukan berarti sepak terjang seorang tersangka berinisial DB (30) tahun tidak terdeteksi.

Terlebih tersangka dalam menjalankan aksi peredaran narkoba, jauh dari pusat perkotaan tepatnya disebuah indekost kawasan Long Bagun llir, RT 1, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Terkuaknya bisnis kelam tsk DB berbekal dari laporan masyarakat yang sejak lama curiga melihat gerak - geriknya disinyalir mengedarkan sabu - sabu.

Menindaklanjuti akan hal itu, maka Kapolres Mahakam Ulu AKBP Anthony Rybok segera memerintahkan tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba agar melakukan penangkapan terhadap target pengedar sabu tersebut.

Saat akan melakukan penangkapan tim opsnal Resnarkoba turut berkoordinasi dengan Babinsa dari Makoramil - 03  Long Bangun untuk  bersama - sama melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian.

Setibanya dititik lokasi penangkapan yang dimaksud dari dalam sebuah kamar indekost tersangka, tim gabungan langsung masuk melakukan pengeledahan.

Saat jalannya penyergapan lantas petugas langsung menginterogasi tersangka DB agar kooperatif menunjukan dimana barang bukti sabu disimpan.

Akhirnya tim opsnal resnarkoba dibackup TNI, dalam hal ini Babinsa Long Bangun berhasil menemukan barang bukti sabu dari kolong rumah indekost.

"Bersamaan dengan diamankannya BB "Sabu" barang bukti lainnya yang kita sita yakni ponsel dan dompet milik tsk," terang AKBP Anthony.

AKBP Anthony mengungkapkan  setelah cukup bukti, tsk DB langsung digelandang ke Mapolres Mahulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan sengaja memiliki dan mengedarkan narkotika terlarang tersangka kita jerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKBP Anthony.

AKBP Anthony menjelaskan walaupun temuan barang bukti sabu hanya sebatas 3 poket namun kasus tersebut menjadi atensi bagi jajaran Polres Mahulu. "Terbilang kecil tapi lama - kelamaan bisa  menjadi besar, jangan coba - coba melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum kami karena dipastikan akan berhadapan dengan petugas juga, terlebih menghabiskan hari - hari nya dari balik jeruji penjara," ucap Kapolres dengan nada mengingatkan. (aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)