Balikpapan - Adanya kejadian anak yang diburu (kejar) hewan peliharaan di RT 81 CGS untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti laporan Kasi Trantib Kelurahan Manggar terkait akan hal itu.
Maka, Kamis (4/8) 2022 di bawah komando Danru Pol PP wilayah Kecamatan Balikpapan Timur Krisbanu langsung melakukan giat ops patrolinya di RT 81 CGS Manggar.
Setibanya personil Pol PP wilayah Baltim di tkp langsung memberikan imbauan kepada warga yang memiliki hewan peliharaan yang dikatakan terbilang buas seperti anjing misalnya.
"Kami langsung patroli di RT 81 CGS untuk memberitahukan warga yang memiliki hewan peliharaan terutama anjing dapat dikandangkan saja jangan dibiarkan berkeliaran bebas," terang Danru Pol PP Krisbanu lagi.
Setelah pemberitahuan tersebut maka Krisbanu bersama jajarannya akan kembali memantau perkembangannya."Apabila masih saja didapati atau hal itu tertulang kembali maka kami akan memanggil ke Kecamatan Baltim berkoordinasi dengan Kelurahan Manggar guna menindaklanjutinya," tutup Danru Pol PP Baltim.(aji/rin)
Tulis Komentar