Iklan Dua

Reses Dewan Kutim Son Hatta Desa Suka Maju Masyarakat Bertanya Usulan Apa Saja Yang Dapat Diajukan

$rows[judul] Keterangan Gambar : DPRD Kutim Son Hatta saat menjelaskan seputar mekanisme pengajuan usulan aspirasi yang diperbolehkan pengajuannya

MAKINEKSIS.COM, KONGBENG – Usai memimpin reses di Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (22/11) 2022 DPRD Kutim HM Son Hatta, S.Sos melanjutkan resesnya di Desa Suka Maju Kecamatan Kongbeng.

Keterangan foto : Antusias warga ikuti reses DPRD Kutim Son Hatta.

Dewan Kutim Son Hatta mengungkapkan saat memasuki sesi tanya jawab, tak sedikit masyarakat para kontituennya menanyakan mekanisme pengajuan aspirasi.”Usulan-Usulan apa saja yang bisa diperjuangkan melalui reses dewan?,” tanya peserta reses.

Mendengar pertanyaan tersebut legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) langsung menegaskan tentunya usulan yang ditampung dapat bersifat kepentingan umum dan berdasarkan aturan SIPD.

Keterangan foto : Semua usulan masyarakat selanjutnya beragam usulan akan dibahas ditingkat Musrenbangdes

“Adapun usulan biasanya seperti aspirasi bantuan peningkatan infrastruktur Inshaallah itu sudah masuk skala prioritas selanjutnya bantuan alat kesenian tradisional kebutuhan sarana  kelompok  tani, Keolahragaan,” beber Dewan Son Hatta.

Nantinya kesemua usulan tersebut akan kembali.masuk pada pembahasan tahapan selanjutnya. “aspirasi yang saya tampung dari usulan masyarakat Desa Suka Maju selanjutnya akan diperjuangkan melalui pembahasan di tingkat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).,” ujar Son Hatta.

Hadirnya DPRD Son Hatta ditengah para kontituennya (masyarakat) terus disambut positif dan terus mendapatkan dukungan dari banyak pihak sebagai penyemangat. “Seputar aspirasi yang telah saya tampung nantinya akan dikawal hingga terealisasi Inshaallah mohon doa dan dukungan. Agar saya dapat terus berbuat bagi kepentingan masyarakat dan Kabupaten Kutim,” tutupnya.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)