Makineksis.com, Kutai Timur - Masuki babak awal proses persidangan gugatan terkait permasalahan dilayangkannya surat pemberitahuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Masdari Kidang, SE dan Apansyah, SE mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kutim, Rabu (13/12/2023) pagi
Keterangan : pihak penguggat DPRD Kutim Kidang, Apansyah turunkan 3 kuasa hukumnya langsung di Pengadilan Sangatta-Kutim
Adapun pihak yang menggugat yakni, anggota Dewan Kidang dan Apansyah sementara tergugat I yaitu DPP, DPW, DPD Partai Berkarya Beringin Karya, tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutim.
Jalannya tahap sidang pertama gugatan oleh legislatif Kidang bersama Apansyah belum dapat berjalan, karena dalam hal ini hakim Pengadilan Sangatta meminta kuasa surat mandat kepada pihak tergugat II KPU, artinya kelengkapan berkas.
Alhasil sidang ditunda hingga Rabu (20/12/2023) usai mengikuti hasil penundaan sidang di ruang pengadilan Sangatta, awak media Makineksis mewawancarai langsung pengacara (lawyer) dari badan advokasi dan Konsultasi Hukum Soeara Sangatta - Kutim, Syarif dan kawan - kawan selaku kuasa hukum dari penguggat DPRD Kidang bersama Apansyah.
Keterangan foto : lawyer tergugat I dari pihak DPP, DPW dan DPD Berkarya Beringin Karya, Alfian, SH saat berada diruang tunggu persidangan di Pengadilan Sangatta
"Intinya kami melakukan pembelaan terhadap kedua klien kami dalam hal ini bapak Kidang dan bapak Apansyah sebagai upaya mempertahankan hak secara konstitusional," terang sang pengacara dkk.
Pengacara penguggat menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan tindakan DPP, DPW, DPD Partai Berkarya Beringin Karya lebih kepada Institusional, tentunya hal tersebut bertentangan dan tidak berdasar dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2013 yang menjelaskan bahwa diperbolehkan melakukan PAW apabila partai politik terkait sebagai peserta pemilu sementara diketahui partai Berkarya Beringin Karya tidak lolos menjadi bagian dari peserta pemilu. "Hal itulah yang menjadikan entry dan kedudukan point sehingga kami melayangkan guggatan sebagai wujud mempertahankan hak konstitusional kedua klien kita," terang Syarif
Keterangan foto : mewakili tergugat 2 Hasan dari KPU Kutim enggan banyak berkomentar sejauh ini pihaknya sebatas memenuhi panggilan persidangan terkait gugatan kedua anggota DPRD Kidang bersama Apansyah
Yang memicu indikator PAW sebenarnya jika anggota Dewan melakukan kesalahan fatal seperti terlibat kasus hukum, ketidakdisiplinan dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan kewenangan selaku dewan dengan semestinya apakah sependapat dengan hal itu ?
Menanggapi pertanyaan wartawan Syarif mengungkapkan, selaku lawyer tidak dapat menegaskan ada tidaknya kesalahan fatal sehingga perlu dilakukannya PAW, sebelum adanya keputusan duduk persoalan perkara, akan tetapi pointnya lebih kepada yang bersangkutan baik Kidang dan Apansyah lebih menjaga hak konstitusionalnya. "Terlebih mereka terpilih atas dasar daulat rakyat dan tentunya harus dijaga salah satunya dengan menggugat," jelasnya
Adakah nantinya mediasi dengan duduk bersama bermusyawarah ? "Tentunya mediasi melalui musyawarah secara kekeluargaan masih terbuka, karena diatas hukum alangkah baiknya penyelesaian melalui kekeluargaan demi terciptanya keharmonisan (keteduhan) hal itu juga merupakan opsi yang juga dapat ditempuh. Maka kami akan coba mengkomunikasikan lebih lanjut kepada klien, Kidang dan Apansyah, termasuk unsur DPP, DPW dan DPD Berkarya Beringin Karya," ucap Syarif
Sedangkan kuasa hukum tergugat yakni DPD, DPW, DPD Berkarya Beringin Karya melalui kuasa hukumnya dari advokasi hukum dan konsultasi hukum, Alfian Nur Aszari, SH dan patner menegaskan pihaknya juga menyayangkan, sebetulnya kalau mau berbicara hati nurani, melihat siapa kita diawali dari mana tentunya bermula dari partai Berkarya. "Kami menyadari Berkarya Beringin Karya memang tidak lolos pemilu 2024, tapi menurut DPP, DPW maupun DPD dirasakan kurang mengedepankan etika, apakah itu kesengajaan atau tidak menjadi pemicu bias dari adanya intruksi PAW. Seharusnya sebelum berpindah hingga melayangkan gugatan dapat terlebih dahulu berkoordinasi, artinya sah - sah saja apabila pihak menggugat Kidang, Apansyah begitu juga klien kami sama - sama membela hak konstitusional juga," ucap lawyer tergugat.
Kembali jurnalis menanyakan makna PAW apakah sepaham landasan dikeluarkan PAW apabila didapati kedua pihak terkait selama menjalankan tupoksi dewan didapati ada kesalahan seperti tersandung hukum dan lainnya? Sementara diketahui keduanya selama menjalankan kewenangan tidak didapati adanya indikasi kesalahan atau pelanggaran hukum. "Artinya kita tidak memandang itu, kembali pada aturan AD/RT organisasi (parpol), apakah didapati pelanggaran atau tidak, sebelum berbicara hukum positif diluar, okelah untuk hukum positif diluar yang dimaksudkan akan tetapi kita berbicara tentang organisasi partai, artinya partaikan punya aturan harusnya kader dapat memahami, apabila sudah paham artinya tahu langkah selanjutnya apa yang harus dilakukan, artinya etika organisasi dalam berpartisipasi hal ini yang tidak dilakukan oleh kedua penggugat, jangan mengandalkan adanya backup (link) tapi saya tidak mengerti akan hal itu, akhirnya mengambil sikap tanpa membicarakannya dari tingkatan bawah, tengah dan atas lintas wilayah partai, sebetulnya sedari awal dapat dibicarakan dengan baik ini tidak akan terjadi seperti ini, jika berbicara partai, sementara kalau berbahasa hukum
Itulab tugas saya berdasarkan apa yang diamanatkan, akan tetapi klien kami pihak yang mem - PAW memiliki hak yang sama dalam mengajukan keberatannya juga," bebernya.
Apakah masih ada proses mediasi antara pihak menggugat dan tergugat dari DPP DPW dan DPD Partai Berkarya Beringin Karya? "Yah sudah jelas berita acara perkara inikan diawali langkah pertama melalui mediasi. "Kalau tidak ada titik temu pada mediasi, maka proses dapat terus berlanjut," ungkap Alfian selaku pengacara tergugat sekaligus pengurus partai di tingkat DPW Kaltim.
Dirinya menegaskan berkomitmen membela principal - nya, dalam hal ini DPP DPW DPC Berkarya Beringin Karya.
Sedangkan tanggapan dari pihak KPU sekaligus mewakili Bawaslu, Hasan sejauh ini hanya memenuhi dilayangkannya jadwal sidang gugatan dari pihak penguggat.(aji/rin)
Tulis Komentar