Makineksis.com, KUTAI TIMUR - Setelah sebelumnya Polres Kutai Timur (Kutim) sukses mengungkap aksi kriminalitas pencurian sepeda motor roda dua (curamor) di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng
Kembali Selasa (12/12/2023) Kapolres Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Akbp Ronni Bonic, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kutai Timur Kompol Herman Sopian, S.H., S.I.K., M.H. Kasat Reskrim, Akp Dimitri Mahendra Kartika dan Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur Aipda Wahyu Winarko, S.Sos menggelar pers rilis kembali kasus curamor serupa dengan berbeda tempat kejadian perkara (tkp).
Saat menyampaikan keterangan pers-nya terkait kasus curamor, pemegang tongkat komando di Mako Polres Akbp Ronni mengatakan terungkapnya kasus curamor yang baru ini, berawal dari laporan korban berinisial M (27) tahun.
"Saat mengetahui motornya hilang, korban M langsung melapor kepada tim SPK Polsek Sangatta Utara, kemudian tim opsnal polsek bersama Tim Macan Polres Kutim berkoloborasi untuk melakukan penyelidikan," ucap Kapolres Akbp Roni (akrab disapa).
Keterangan foto : 5 unit barang bukti curamor berhasil diamankan oleh Tim Macan Res Kutim
Akbp Roni mengatakan diketahui motor hilang pada 13 November dan berhasil ditemukan pada 14 November 2023 sore. "Dari hasil penyelidikan dan pengejaran tim Macan Res Kutim bersama Opsnal Polsek akhirnya berbuah manis dengan mengamankan dua pelaku A (27) tahun dan Afy (anak dibawah umur)," terang pucuk pimpinan di teras Polres Kutim ini.
Perwira menegah Polri dengan pangkat dua melati di pundak tersebut juga menegaskan adapun modus operandi kedua tsk curamor dalam melancarkan aksi kejahatannya. "Sebelum mencuri sepeda motor terlebih dahulu dipantau dari kejauhan terkait sasaran motor target yang akan dicurinya. Setelah dirasakan cukup aman barulah pelaku A selaku eksekutor dibantu dengan rekan tsk (bawah umur) tadi langsung mendorong motor hasil curiannya untuk disembunyikan sementara waktu di tempat yang telah direncanakan," ucap Akbp Roni.
Sementara Kasat Reskrim, Akp Dimitri Mahendra Kartika menjelaskan alur kronologi penangkapan pelaku curamor tersebut. "Ketika kita melakukan penyelidikan dan pengembangan ada masyarakat yang melaporkan salah satu pelaku tengah mempereteli sepeda motor dan mengundang kecurigaan dari situlah kita langsung bergerak dan membekuknya, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan walau satu pelaku tidak dilakukan penanahanan karena berstatus anak berhadapan dengan hukum alias bawah umur. Walau tidak ditahan tapi berkas prosesnya tetap berjalan," ucap Kasat Reskrim
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), ini mengungkapkan diketahui kasus kejahatan pelaku baru kali ini beraksi namun dari hasil pengembangan ternyata salah satu tersangka memiliki rekam jejak yang sama yakni kasus curamor dengan pemberatan. "Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian," kata Akp Dimitri
Akp Dimitri menegaskan barang bukti 5 motor tersebut memang saat dilakukan penangkapan dalam gengaman pelaku. "Sementara 4 unit lagi masih kita buru karena ada di penadah yang hingga kini terus menjadi buruan tim Macan Res Kutim. Saya ingatkan kepada penadah anda boleh berlari, namun kami pastikan cepat atau lambat pasti akan kita tangkap," pesan Kasat Reskrim dengan gamblang.
Dirinya mengungkapkan dari temuan 5 unit barang bukti hasil curamor pelaku kebanyakan kondisi sepeda motor sudah dimodifikasi sedemikian rupa, seperti mengubah warna cat - nya dengan harapan agar tidak terlacak. "Sepandai - pandai menyembunyikan bangkai pasti baunya tercium, buktinya saja kami berhasil mendeteksi motor curian itu," imbuh Akp Dimitri
Adapun lokasi tkp terdiri dari 9 yakni :
1. Jalan Diponegoro Kecamatan Sangatta Utara.
2.Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sangatta Selatan.
3.Jalan Simpang 4 Kecamatan Sangatta Utara.
4.Jalan Yos Sudarso II Kecamatan Sangatta Utara.
5.Jalan Dayung (Teluk Lingga) Kecamatan Sangatta Utara.
6. Gang Pinrang Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan.
7.Gang Nusantara Kecamatan Sangatta Utara.
8.Jalan Kenyamukan Kecamatan Sangatta Utara.
9 Jalan Poros Kecamatan Sangatta Selatan.
Di penghujung pers rilis Kapolres Kutim Akbp Ronni mengimbau masyarakat tetap waspada akan aksi curamor. "Pastikan kendaraan sepeda motor anda terparkir dengan aman jika perlu bikin kunci ganda agar lebih safety lagi," katanya.
Adapun pasal yang dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(aji/rin)
Tulis Komentar