Makineksis.com, KUTAI TIMUR - Memasuki babak baru Sengketa Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) kembali bergulir di pengadilan.
Perkara dengan nomor 834/pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2023 lalu.
Hal ini kian diperpanjang lagi atas guggatan yang dilakukan oleh Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Masdari Kidang, SE melalui kantor advokat bersama dan telah bersurat kepada Pengadilan Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
Guggatan yang dilakukan legislatif Kidang, buntut dari dilayangkannya berkas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Ketua DPP Beringin Karya, Muchdi PR
"Sekretariat DPRD Kutim baru saja disurati oleh DPP Beringin Karya terkait PAW yang dialamatkan kepada saya, hal ini juga sudah diberitahukan oleh Ketua DPRD Kutim Joni. S.Sos," terang Kidang
Kidang menyayangkan sebenarnya permasalahan yang terjadi merupakan internal partai bukan karena kepindahan partai, bahkan kepindahan, ia ke Demokrat berdasarkan komitmen yang ditandatangani bersama melalui pernyataan antara Beringin Karya dan Demokrat tidak ada permasalahan serta memberikan lampu hijau hijrah ke partai tersebut. Setelah Beringin Karya dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU untuk mengikuti pemilu 2024.
"Isi dari komitmen itu mewajibkan saya untuk menyetor uang sebesar ratusan juta ke DPP Beringin Karya pusat termasuk menjalankan kewajiban melunasi iuran partai keseluruhan, barulah diperkenankan pindah partai, itu semua sudah dipenuhi dan ditandatangani langsung oleh Muchdi PR," beber KidangKidang menggaris bawahi PAW berlaku bagi oknum dewan yang melakukan kesalahan. "Selama ini saya menjalankan tugas, kewenangan dan fungsi dengan baik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," ucapnya
Dirinya mengungkapkan belakangan, diketahui tiba - tiba saja Muchdi PR menarik surat komitmen secara sepihak."Artinya Muchdi PR mengingkari isi dari komitmen, saya pegang tembusannya," jelasnya
Alasan Beringin Karya surati berkas PAW dikarenakan tidak komitmen, hal ini dituangkan dalam pemberkasan oleh Muchdi PR. "Sekarang saya pertanyakan komitmen yang mana, kita sudah membuat dan memenuhi komitmen yang disertai tanda tangan tolong dijelaskan Muchdi, bukti ini akan saya beberkan nanti dipersidangan pengadilan," jelasnya.
"Saya juga mau tanya ke Muchdi PR, yang berhak PAW saya Ketua Berkarya Tommy Soeharto atau anda, bukankah SK saya dikeluarkan oleh Tommy," tegas Kidang.
Kidang lagi - lagi mempertanyakan di bawah nakhoda Muchdi PR, yang kita ketahui bersama memiliki seratusan lebih kadernya yang duduk di DPRD setanah - air terlebih DPR RI, partainya malah tidak lolos, pemilu 2024 sementara banyak parpol baru bermunculan dan belum memiliki kadernya yang menjadi anggota DPRD malah partainya lolos.(aji/rin)
Tulis Komentar