Makineksis.com, KUTAI TIMUR - Masih berjalan proses gugat menggugat Ketua Kepengurusan yang semula di ketahui Berkayra versi Tommy Soeharto hingga beralih ke kubu Beringin Karya Partai Berkarya kubu kepemimpinan Muchdi PR ditingkat nasional
Perlu diketahui sebelumnya terberitakan yang dilansir dari media luar Kutim, Sengketa internal kepengurusan yang sah Partai Beringin Karya (Berkarya) baik ditingkat Pusat maupun Daerah kini memasuki babak baru.
Pasalnya, kepengurusan Partai Berkarya dibawah kepemimpinan PLT Ketua DPP versi Syamsul Djalal bersama Kemenkum HAM selaku para Tergugat/Pemohon Kasasi melawan Partai Berkarya versi H Hutomo Mandala Putra (HMP) selaku Penggugat/Termohon Kasasi, saat ini sedang menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sementara ditingkat daerah Hasanuddin SE selaku Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa versi Syamsul Djalal yang sah, kini kembali mendaftarkan perkara gugatan baru terhadap Partai Berkarya versi Muchdi PR ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Hasanuddin SE, anggota DPRD Sumbawa melalui kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH dari Kantor Hukum Kusnaini SH & Partner dalam keterangan Persnya, Rabu (24/11/2021) membenarkan jika dirinya selaku kuasa hukum Hasanuddin, hari ini secara resmi telah mendaftarkan kembali gugatan hukum terhadap Partai Berkarya versi Muchdi PR. Setelah sehari sebelumnya dilakukan pencabutan dihadapan sidang perdana yang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Karsena SH MH dengan hakim anggota Ricki Zulakarnaen SH MH dan Lucki Eko Adrianto SH MH, karena berkas gugatannya telah dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Adapun inti dari gugatan yang diajukan Pengugat Hasanuddin, terang Kusnaini sapaan akrab Advocat muda ini, terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat Pengurus Partai Berkarya versi Muchdi PR mulai dari DPP, DPW-NTB hingga DPD Kabupaten Sumbawa, sehubungan dengan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hasanuddin di DPRD Sumbawa.
Padahal, sebagaimana diketahui bersama kepengurusan partai Berkarya yang sah adalah kepengurusan DPP Syamsul Djalal sesuai dengan Keputusan Kemenkum HAM Republik Indonesia yang menetapkan bahwa Mayjen TNI (Purn) Dr Syamsul Djalal SH MH adalah sah sebagai Ketua Dewan Penasehat sekaligus sebagai Ketua Mahkamah Partai maupun sah sebagai PLT Ketua DPP Partai Berkarya.
“Dengan tindakan yang dilakukan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR tersebut, telah jelas-jelas sangat merugikan Hasanuddin (klien kami) baik secara moriel maupun materiel, karena itu kami menuntut kerugian moril maupun inmateriel senilai Rp 1 Miliar," terangnya.
Gugatan tersebut, sambungnya, resmi didaftarkan ke PN Sumbawa dengan register perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Sbw tertanggal 24 Nopember 2021, dengan segala biaya perkara telah dituntaskan.
"Saat ini kami tinggal menunggu jadwal persidangannya saja,” papar Kusnaini SH.
Begitu pula menyangkut kasasi yang diajukan DPP Partai Berkarya Syamsul Djalal ungkap Kusnaini SH, sesuai dengan surat pemberitahuan permohonan kasasi Nomor 182//G/2020/PTUN-JKT telah diterima oleh panitera muda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Srihartanto SH, MKn pada hari Kamis 23 September 2021 lalu, yang menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM R.I selaku Tergugat sekarang Pemohon Kasasi II dalam perkara Nomor 162/G/2020/PTUN-JKT pada 21 September 2021 telah menyatakan kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 115/B/2021/PT.PTUN-JKT tertanggal 1 September 2021 dalam perkara antara Partai Berkarya diwakili Ketua Umum H.Hutomo Mandala Putra SH dan dan Sekjen Drs H Priyo Budi Santoso M.AP semula Penggugat/Terbanding kini Termohon Kasasi melawan Menkum HAM R.I semula Tergugat/Pembanding kini Pemohon Kasasi II dan Partai Berkarya diwakili Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono dan sekarang diwakili oleh Mayjen TNI (Purn) Dr Syamsul Djalal SH MH dkk semula tergugat II Intervensi/Terbanding kini sebagai pemohon Kasasi.
“Dengan adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Menkum HAM bersama DPP Partai Berkarya Syamsul Djalal tersebut ke Mahkamah Agung, maka jelas sengketa partai Berkarya ditingkat Pusat tersebut masih dalam proses hukum, sehingga kepengurusan yang sah dari Partai Berkarya itu adalah masih Syamsul Djalal sesuai dengan SK Kemenkum HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 yang hingga sekarang ini belum dicabut, maka dengan demikian kepengurusan didaerah termasuk Partai Berkarya Sumbawa yang diketuai Hasanuddin adalah sah (Legal),” tandas Kusnaini SH.
Hal ini berdampak pula dan dirasakan oleh eks kader Berkarya Beringin Karya yang saat ini hijrah ke Demokrat sekaligus selaku anggota DPRD Kutim Masdari Kidang, SE yang juga melakukan perlawanan atas keputusan dilayangkannya surat Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
Keterangan foto : Tak tinggal diam terdzolimi dengan diajukan PAW, DPRD Kutim Kidang tengah menggugat balik.
"Saya waktu polemik antara Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto vs Beringin Karya Muchdi PR hingga titik darah penghabisan sempat menunggu kepastian apakah partai ini lolos atau tidak dalam mengikuti kontestasi pemilu 2024. Namun pada kenyataannya oleh KPU tidak lolos," ucap Kidang
Keterangan foto : potongan berkas gugatan yang dilayangkan DPRD Kidang
Berdasarkan hasil tersebut, maka Kidang memberanikan diri mempertanyakan apa yang dihadapinya kepada Ketua Beringin Karya pusat Muchdi PR sekaligus menyampaikan niatannya untuk berpindah partai ke Demokrat. "Saat mendengar itu pihak DPP Beringin karya di bawah kepemimpinan Muchdi merespon positif akan tetapi terlebih dahulu saya harus menyelesaikan kewajiban dengan melunasi semuanya pembayaran iuran partai," ulas Kidang
Setelah Kidang menuntaskan pembayaran tersebut maka keluarlah rekomendasi melalui komitmen dari Makamah Partai dengan mengeluarkan rekomendasi yang isinya bahwasanya antara Partai Beringin Karya tidak ada permasalahan dengan Demokrat. "Maka yakinlah saya melangkah ke partai Demokrat," tegas Kidang
Namun perkembangannya malah, ia diberitahukan oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S.sos adanya surat PAW yang dilayangkan ke Sekretariat Dewan.
"Menanggapi hal itu, lantas saya menggugat melalui kantor advokasi bersama Soeara terkait tindakan perlawanan," ucap Kidang
Kidang mempertanyakan sangat miris sekali Berkarya yang dipimpin Tommy Soeharto pada pileg 2019 lalu sukses mendudukan sebanyak 100 kadernya se - tanah air sebagai anggota DPRD kok bisa - bisanya saat itu partai yang pernah dinaunginya malah tidak lolos. "Perlu digarisbawahi PAW artinya seorang dewan misalnya melakukan kesalahan fatal, lah...saya ini kan menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawab secara baik sebagai dewan nah disini, rasanya tidak masuk logika artinya ada apa dibalik ini semua," ungkapnya.
Ia menjelaskan PAW tidak akan mungkin dapat dilangsungkan disaat tersandung perkara guggatan, sampai adanya keputusan selanjutnya keluarnya SK dari Gubenur. "Jika tetap dipaksakan saya terus berjuang dan juga melaporkan tambahan kepada pihak kepolisian karena adanya unsur penipuan apalagi saya di wajib membayar ke partai sebelum kepindahan," beber Kidang
Kidang menuturkan dengan masa priode singkat dengan anggaran APBD murni hingga perubahan 2024 yang telah ditetapkan dan disahkan melalui aspirasinya yang telah dialokasikan maka tidak dapat diganggu gugat harus tetap terlaksana karena sudah diketuk palunya, hanya membuang energi saja.(aji/rin)
Tulis Komentar