Iklan Dua

Belum Lama KPK Sosialisasi Ke Kutim Berdekatan 11 Orang Di Kaltim Terjaring OTT

$rows[judul] Keterangan Gambar : Baru saja KPK RI gencar sosialisasi pencegahan korupsi berdekatan dengan itupula KPK jaring 11 orang di Kaltim yang terjaring OTT

Makineksis.com, JAKARTA - Di tengah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di Kutai Timur selama tiga hari, belum lama ini.

Selama tiga hari bersosialisasi, pada hari pertama dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG), hari kedua, dilakukan di DPRD, di hari ke tiga, kembali dilakukan dilingkungan pemkab Kutim. Terkhusus di hari ketiga sosialisasi sebatas di peruntukan pejabat struktural Kutim.

Pasca Sosialisasi KPK,  berdekatan dengan itu, tersiar kabar di beberapa media nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas ke-11 pihak tersebut.

"Ada 11 orang yang kami amankan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Sebelumnya, Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan menyasar wilayah Kalimantan Timur.

"KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023," kata Ghufron.

Ghufron belum bersedia membeberkan identitas penyelenggara negara dan pihak lain yang diamankan dalam operasi senyap kali ini. Namun, Ghufron menyebut para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa.

"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Ghufron mengatakan, berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," kata dia.

Rupanya disaat oknum eks Ketua KPK RI FB ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan dan gratifikasi penanganan korupsi yang menyeret mantan menteri pertanian Republik Indonesia (RI), YSL rupanya tidak mempengaruhi kewenangan KPK untuk terus lanjut memerangi korupsi, hal tersebut mampu dibuktikan oleh jajaran gedung merah putih dengan melakukan OTT terhadap terduga pelaku sebanyak 11 orang.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)