Makineksis.com, JAKARTA - Kerja keras secara marathon terhadap pemeriksaan oknum eks Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) berinisial FB akhirnya membuahkan hasil melalui pernyataan rilis resmi dari Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang mana oknum Ketua KPK RI tersebut kini statusnya naik menjadi tersangka.
Berikut Kutipan dari sumber media nasional, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjadi tersangka. Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,"jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (22/11/2023).
Ade mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.
Dalam kasus itu, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK. Firli telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.
Kuak tabir : eks Ketua KPK RI FB kini menjadi tersangka atas kasus pemerasan dan gratifikasi atas kasus Menteri Pertanian SYL
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali. Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti
Miris yang seharusnya eks Ketua KPK tersebut harus memerangi tindak kasus korupsi (KKN) justru sebaliknya terjerat kasus, tentunya hal ini sangat mencoreng citra marwah KPK dimata publik.(aji/rin)
Tulis Komentar