Makineksis.com, Kutai Timur - Menyikapi aduan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) berkenaan permasalahan semerawutnya arus lalu lintas seputar pasar tumpah yang ada di Sangatta, Kabupaten Kutim terkait didapati kendaraan roda dua maupun empat milik pengunjung (pembeli) di beberapa titik, terparkir disembarangan tempat sehingga memicu kemacetan
Membuat pemegang tongkat komando nomor satunya di Satpol PP Kutim, H Fata Hidayat angkat bicara melalui rilis media Makineksis.com belum lama ini.
"Ya, banyak anggota dewan mengadu kepada kami akan perihal tersebut. Langkah sementara akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutim, sementara untuk ijinnya ada pada kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag," terang Kasat Pol PP, H Fata.
Keterangan foto : Satpol PP Kutim imbau kendaraan tertib parkir di area pasar tumpah
H Fata mengatakan dalam hal ini, artinya pihaknya sangat mendukung visi - misi bupati/wabup Kutim terpilih, priode 2025-2030, H Ardiansyah Sulaiman - H Mahyunadi "ARMY" menyangkut kesejahteraan ekonomi masyarakat sekaligus penataan kembalinya.
"Sejauh ini, kami mengimbau kepada para pedagang pasar tumpah agar dapat mengingatkan pembeli agar kendaraan mereka dapat diparkir teratur dan tertib terutama kendaraan roda dua. Bisa juga pedagang lapak pasar tumpah memiliki tenaga parkir tersendiri dengan catatan bebas biaya retribusi parkir," tegas H Fata
H Fata mengungkapkan, apabila memungkinkan dapat menyiapkan lahan parkir tersendiri apakah melalui kepemilikan lahan sendiri atau disewa dengan cara urunan dari para pedagang yang berjualan itu dalam menyiapkan area parkir.
"Alhamdulillah, kita beberapa kali melakukan pendekatan, humanis kepada pedagang agar jangan berjualan diatas bahu jalan atau drainase, karena merupakan fasilitas umum (fasum), Syukurbya dipahami serta ditaati," jelasnya.
Ia mewakili intansinya Pol - PP, tengah menunggu pengondokan Peraturan Daerah (Perda) mengenai aturan ketertiban umum termasuk pengelolaan parkir, apabila telah disahkan. Bersamaan dengan itu akan dibuatkan standard operating procedur (SOP) melalui metode tekhnis 7531 sebagai berikut :
1. 7 di hari pertama kami datang, ingatkan dibuatkan berita acara, setelah 7 hari kemudian, kembali datang memonitoringnya, apakah direspon atau tidak. Apabila tidak langkahnya selanjutnya ;
2 Kami kembali buatkan kembali berita acara kedua, 5 hari kemudian akan kembali turun monitoring, apabila belum juga diindahkan dibuatkan berita acara 3 lagi
3. Setelah berita acara ke - 3 kalinya dikeluarkan, 1 hari kemudian kembali dimonitor apabila masih juga belum ditaati barulah diambil langkah penindakan tegas.
H Fata menegaskan seiring perjalanan waktu pihaknya sebatas melaksanakan pendampingan bersama pihak terkait, yaitu Dishub dan Disperindag.(aji/rin)
Tulis Komentar