Iklan Dua

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan Kembali Memanggil Pihak Terkait Hearing

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan jadwalkan hearing kembali bahas beragam permasalahan seputar csr, tenaga kerja, mobilisasi bus perusahaan, alat berat, progres jembatan timbang dan trafic light

MAKINEKSIS.COM, KUTAI TIMUR - Adanya deadline waktu satu bulan agar kembali digelar hearing DPRD Kutai Timur bersama Kepala daerah atau wakil kepala daerah, perusahaan KPC, OPD terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) beserta Ketua Dewan Adat Kutai di Kabupaten Sayyid Abdal Nanang Al Hasani  bersama unsur jajaran kepengurusan, lintas adat, tokoh warga dan tokoh dituakan sangat didukung sekali oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, SE., M.Si


Keterangan foto : Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan bersama rekan dewan lainnya gelar hearing bersama lembaga adat Kutai.

Lantas mengapa pertemuan hearing dijadwalkan ulang ? Perlu di ketahui tepatnya Rabu (15/12) 2022 saat hearing dengan adat  Kutai serta lintas lainnya sangat di sayangkan tidak dihadiri oleh Bupati atau wabup, Dinas Ketenagakerjaan juga perusahaan

Untuk itu Wakil Ketua II DPRD Kutim  Arfan angkat suara akan meneruskan kembali permintaan rekan - rekan  adat Kutai yang memberikan tengat  waktu satu bulan (deadline) agar kembali melakukan hearing.

Apabila kembali diundang lagi masih juga tidak hadir maka Ketua Adat Kutai Sayyid Abdal Nanang Al Hasani memberikan ultinatum menggelar demo.

"Intinya mereka kecewa, terlebih menurut mereka lembaga tertinggi DPRD dengan kejadian tersebut tidak sama sekali dihargai marwahnya," ungkap Arfan ketika memberikan keterangan kembali kepada rekan - rekan media.

Arfan berharap dihearing selanjutnya sumber - sumber terkait setidaknya dapat hadir. "Sangat baik sekali inisiatif mereka mempertanyakan terkait CSR serta tuntutan agar CSR dapat dikembalikan ke perusahaan untuk kemudian nantinya disalurkan ke  masyarakat saja karena dampaknya kurang dirasakan," terang Wakil Ketua II DPRD Kutim

Selain itu Arfan menegaskan kawan - kawan adat juga menyoroti perekrutan tenaga kerja lokal yang kebanyakan perusahaan masih mengambil tenaga kerja luar. "Mewajibkan bagi siapa saja yang mencari nafkah wajib memiliki e - KTP Kutim," ulasnya.

Terkait trafict Light, Jembatan Timbang, Arfan mengatakan Alhamdulillah telah di jawab oleh Dishub langsung.(aji/rin) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)