Makineksis.com, KUTIM - Seharusnya menjadi orang tua dapat melindungi si buah hati dengan baik, bukan malah merusak masa depannya
Hal ini dialami seorang bocah perempuan sebut saja Bunga (10) tahun yang menjadi korban kebiadaban tindak kejahatan asusila berupa pencabulan.
Keterangan foto : Kedua orang tua Predator Kelamin yang tega cabuli anak kandung sendiri saat digiring jajaran polres Kutim berpakaian preman dalam gelaran confrence pers
Mirisnya lagi korban bunga di cabuli oleh ayah kandungnya sendiri berusia 41 tahun, ibu kandung berinisial Y (35) tahun dan kakak kandung korban berinisial A yang berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Kejadian tersebut tentunya sangat mencengangkan khalayak publik secara luas di wilayah hukum Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
Untuk itu, Selasa (20/2) 2024 dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H, didampingi Wakapolres Kutai Timur Kompol Herman Sopian, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, S.I.K., M.Si., Kanit Jatanras Res Kutim (Komandan) tim opsnal Macan Iptu Erick dan Kasi Humas Polres Kutim Aipda Wahyu menggelar konferensi pers di aula serba guna Mapolres Kutim
Keterangan foto : Usai ditampilkan confrence pers dua orang tua bejad tersebut langsung diamankan kembali oleh petugas ke rumah tahanan Mako Polres Kutim
Kapolres Kutim AKBP Bonic mengatakan kasus terungkap setelah korban pencabulan bunga curhat kepada temen sekolahnya telah mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh ayah, ibu, kakak kandungnya sendiri.
Setelah mendengar cerita korban bunga, lantas si temen tadi mengisahkan kembali apa yang dialami korban kepada kedua orang tuanya.
Akhirnya setelah menyimak kejadian tersebut, maka kedua orang tua sobatnya Bunga tadi memberitahukan kepada pihak sekolah (guru).
Lalu pihak sekolah berinisiatif melakukan pelaporan kepada tim reaksi cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim.
Kapolres AKBP Bonic mengungkapkan, ternyata aksi kejahatan cabul tidak sebatas melibatkan kedua orang tua, kakak akan tetapi diduga juga ada peran sang paman. "Hal tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut lagi guna pengembangan," ucap orang nomor satu dengan pangkat bunga melati dua di pundak.
Sementara Kasat Reskim Polres Kutim AKP Dimitri menambahkan dari hasil penyelidikan, rupanya aksi cabul menimpa korban sejak berusia 6 tahun sampai sekarang berusia 10 tahun. "Sudah sejak tahun 2019 hingga kasus berhasil diungkap pada tahun 2024 sekarang, korban terus - terusan dicabuli," bebernya
Kasat Reskrim mengungkapkan berdasarkan hasil visum dari tim medis forensik Res Kutim, didapati selaput (dara) kemaluan korban mengalami luka robek. "Sedihnya lagi akibat kejadian cabul tersebut korban alami gangguan jiwa "depresi" berat. Kini korban berada di rumah aman," kata AKP Dimitri kepada media.
AKP Dimitri melanjutkan keterangannya, saat diamankan diketahui ibu kandung korban sempat mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis anggur merah dan tidak positif narkoba. "Untuk kakak korban, tega mencabuli adiknya karena sering diajak teman - temannya menonton film bokep (porno)," imbuhnya.
Kembali Kapolres Kutim AKBP Bonic menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan sanksi hukuman 15 tahun penjara. (aji/rin)
Tulis Komentar