Makineksis.com, KUTIM - Langkah Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Ronni Bonic bersama jajaran patut di apresiasi
Hal ini terbukti, jumat (19/1/2024) baru - baru saja, pada gelaran confrence pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Bonic didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian dan Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, Kasi Humas Polres Kutim Ipda Wahyu Winarko membeberkan pengungkapan beberapa kasus meliputi dua kasus pencabulan dan pembobolan rumah.
Pelaku terbilang spesialis pembobol rumah terlebih tersangka melakukan aksi kejahatannya di 14 titik lokasi kejadian perkara "tkp"
Kasat Reskrim AKP Dimitri mewakili Kapolres Kutim AKBP Bonic, tersangka pembobol rumah untuk melancarkan aksinya dengan merusak gembok, pintu dengan dicongkel menggunakan linggis.
Sementara pada kesempatan itu, Kapolres Kutim Boni menjelaskan adapun tersangka pembobol rumah yang telah diamankan berinisial NH (30) tahun, jenis kelamin pria
Tersangka sempat buron, melarikan diri sesat setelah melakukan aksi kejahatannya.
"Akhirnya kami lakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan tersangka," ujar AKBP Bonic
AKBP Bonic menegaskan "alhasil" diketahui posisi tersangka sedang berada di Kota Balikpapan. "Akhirnya kami berkoloborasi dengan tim Jatanras Balikpapan berhasil mengamankan tsk NH," beber Kapolres kepada awak media.
Kapolres mengatakan identitas tersangka mudah dikenali karena saat melakukan aksi membobol salah satu rumah terpantau pada monitor Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang pada bangunan rumah yang dibobol itu. "Diketahui tsk berprofesi sebagai buruh bangunan, saat bekerja bangunan itulah, ibarat menyelam sambil minum air melakukan pengintaian keadaan rumah yang hendak dimalinginya," imbuh AKBP Bonic.
AKBP Bonic, menguraikan aksi pembobolan rumah yang dilakukan tersangka, Kamis (11/1/2024), diketahui keadaan rumah sedang kosong tak berpenghuni , saat istri pemilik rumah tengah mengantarkan suaminya bekerja pada pukul 04.40 Wita.
Setibanya kembali ke rumah setelah mengantar suami bekerja, betapa terkejut si istri melihat pintu rumahnya terbuka, saat bergegas masuk mengecek dalam rumah juga berantakan.
Setelah di kroscek oleh istri si pemilik rumah, benar saja ada beberapa barang harga pribadi pemilik rumah yang raib alias digondol pencuri.
Dari aksi pencurian yang dilakoni tsk, korban kehilangan harta bendanya meliputi handphone merek Samsung Galaxy S 10 milik korban dan uang tunai senilai Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) dari kejadian yang dialami korban mengalami kerugian senilai Rp 10.000.000. "Setelah memastikan rumahnya dibobol pencuri, lantas korban berinisiatif melaporkan kejadian kepada Polres Kutim," ucap AKBP Bonic.
Kini tersangka telah diamankan pihak Polres Kutim dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tsk dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Atas kejadian itu Kapolres AKBP Bonic mengimbau kepada siapa saja pemilik rumah; agar memperhatikan sistem standar pengamanan rumahnya termasuk pendukung sarana keamanan seperti CCTV terpasang jika memang perlu dimaksimalkan faktor keamanannya.(aji/rin)
Tulis Komentar