Makineksis.com, KUTIM - Sungguh tega kelakuan seorang paman bejat yang mencabuli seorang anak dibawah umur yang berusia 5 tahun
Kejadian tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (tkp) rumah Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial A (18) tepatnya September 2023 tahun kemarin di Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
Aksi kejahatan seksual tersebut, diungkapkan langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Kasi Humas Polres Kutim IPDA Wahyu Winarko, pada sesi press release di Mako Polres Kutim, Jumat (19/01/2024).
"Untuk memperdaya korban bocah 5 tahun tersebut, tersangka A mengiming-iming dengan memberikan handphonenya sembari diputarkan film animasi (kartun), disaat korban tengah asik menonton disitulah pelaku melakukan aksi kejahatan bejatnya dengan mencabut korban," terang Kapolres AKBP Bonic (akrab disapa).
AKBP Bonic menegaskan saat melakukan kejahatan seksualnya, perlu diketahui pelaku A masih berusia 17 tahun artinya dibawah umur dengan status ABH, namun seiring bertambahnya usianya, tersangka kini berumur 18 tahun. "Berdasarkan hasil Interogasi aksi pencabulan yang dilakukan tsk A sebanyak dua kali pada hari yang sama namun waktunya berbeda," beber pucuk pimpinan di Mako Polres ini kepada media.
Perwira menegah dengan pangkat AKBP tersebut kembali menjelaskan dorongan tersangka melakukan cabul, lagi-lagi dikarenakan tak mampu mengendalikan hawa nafsu birahi seksualitasnya.
Tragisnya lagi akibat ulah tsk A, kini korban pencabulan yang masih terbilang balita, sampai - sampai mengidap Penyakit Menular Seksual, akibat pelaku A sering bergonta-ganti pasangan alias seks bebas.
"Saat ini korban pencabulan masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Samarinda," tutur Bonic
Untuk memberikan rasa keadilan terhadap korban Kapolres Kutim AKBP Bonic pada keterangan persnya mengenakan tersangka A "cabul" dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) tahun penjara.(aji/rin)
Tulis Komentar