Makineksis.com, SAMARINDA - Resmi tetapkan empat tersangka korupsi terkait pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Sangatta.
Penetapan empat tersangka dibeberkan langsung oleh Penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
"Benar sekali dalam hal ini, Penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, hari ini resmi menetapkan dan sekaligus menahan empat tersangka korupsi dalam pembangunan perumahan PNS Kabupaten Kutim - Sangatta,"terang Wakil Kepala Kejati Kaltim, R Adi Wibowo dalam konferensi pers di loby Kantor Kajati Kaltim, Selasa (16/1/2024).
Keterangan foto : (ist) Wakil Kepala Kejati Kaltim Adi Wibowo saat confrence pers terkait penetapan keempat tersangka yang terlibat pada tindak pidana korupsi perumahan PNS Pemerintah Kabupaten Kutim di Sangatta
Keempat tersangka yang dihitung merugikan keuangan negara Rp4.9 miliar itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja Samarinda, terdiri dari 3 orang PNS dari BPKAD Kutai Timur, masing-masing, S (Kepala BPKAD Kutim Tahun 2017-2020/Pengguna Anggaran), MH, mantan Sekretaris BPKAD Kutim 2017-2021/Kuasa Pengguna Anggaran), dan D (PPTK di BPKAD Kutai Timur Tahun 2018-Sekarang). Sedangkan satu tersangka lagi dari pihak swasta adalah S, Direktur CV Berkat Kaltim.
“Stelah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dengan penanganan perkara Tipikor dalam pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutim dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap S dan kawan-kawan,” kata Wakil Kepala Kejati Kaltim, R Adi Wibowo dalam konferensi pers di loby Kantor Kajati Kaltim, Selasa (16/1/2024).
Saat konfrensi pers, Wakajati Kaltim yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Romulus Haholongan, juga menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian negara dari kasus Tipikor yang melibat keempat tersangka, seluruhnya Rp4,9 miliar
“Keempat tersangka sebelum ditahan sudah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Keempat tersangka ditahan guna kepentingan penyidikan, supaya lancar dan berkasnya bisa cepat diproses dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” kata Adi Wibowo.
Adi Wibowo, menegaskan posisi kasus yang melibatkan keempat tersangka, adalah, pada tahun 2019 Pemkab Kutim melalui BPKAD melakukan pembayaran/pengeluaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada CV Berkat Kaltim, padahal pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim.
Pembayaran atau pengeluaran uang sebesar Rp4,9 miliar tersebut, diawali ketika terjadi perbuatan wanprestasi oleh KPN Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim. Setelah melalui proses persidangan perdata (di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) diputus KPN diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.
“Namun dalam pelaksanaannya, CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim dan ditindaklanjuti dengan dilakukan penganggaran dan pembayaran oleh Pemkab Kutim, sehingga menimbulkan kerugian negara tepatnya Rp4.983.821.814,oo,” ucap Adi Wibowo.
Disebutkan Wakajati, perbuatan yang dilakukan keempat tersangka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasa 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasa 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(*/aji/rin)
Tulis Komentar