Makineksis.com, KUTIM - Sidang gugatan yang dilayangkan oleh anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Masdari Kidang SE dan Apansyah, SE kepada pihak tergugat 1, 2, 3, yakni DPP, DPW, DPD Partai Berkarya Beringin Karya di Pengadilan Negeri Sangatta,Selasa (16/1/2024) turut menghadirkan saksi atas nama Syandri Samsuddin
Hal ini dipertegas langsung oleh pengacara (lawyer) dari pihak penguggat yakni Kidang dan Apansyah, Syarif
"Agenda pada persidangan hari ini pemeriksaan saksi dari penggugat dalam hal ini Masdari Kidang dan Apansyah, saksi yang dihadirkan bernama Syandri Samsuddin dalam keterangannya menyampaikan, bahwa dirinya pernah menjabat sebagai ketua DPD Partai Berkarya Beringin Karya Kota Samarinda," jelas Syarif
Syarif mengatakan berdasarkan keterangan eks Ketua Partai Berkarya Beringin Karya, Samarinda, Syandri pada persidangan menjelaskan, bahwa sejak partai Berkarya tidak menjadi bagian peserta pemilu tahun 2024, berdasarkan instruksi memperbolehkan kepada kader (keanggotaan) dapat berlabuh ke partai lain tanpa harus diberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara saat dikonfirmasi, anggota Dewan Kidang yang turut mewakili rekannya sesama anggota legislatif Apansyah, terkait proses persidangan keduanya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya "lawyer".(aji/rin)
Tulis Komentar