MAKINEKSIS.COM, KUTIM - Kerja cerdas tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur dibawah komando langsung Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika saat terlibat pada penindakan tim gabungan Satuan Tugas Terpadu Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dibeberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU ) yang dibackup Polisi Militer (PM) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, PM TNI - Angkatan Laut (AL) berkoloborasi dengan Plt Kadis Perindag Kutim Andi Nurhadi Putra dibawah intruksi langsung Bupati Kutim Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si bersama Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic rupanya berbuah manis dengan dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ilegal Oil atau pengetapan BBM dengan mengamankan tiga pelakunya yakni berinisial, M, A dan H
Keterangan foto : Digelendang Satuan Reserse Sat Reskrim yang juga tim opsnal Macan tiga pelaku pengetap BBM biang keroknya kelangkaan bahan bakar petralite dan pemicu antrian di SPBU.
Kasat Reskrim Res Kutim AKP Dimitri mengatakan awal penangkapan ketiga pelaku pengetap setelah dua kendaraan roda empat yang berbeda jenis Dhaihatsu Sigra warna Silver dan Ayla warna Hitam dibuntuti dari salah satu SPBU yang disidak secara teknik intelijen oleh opsnal Reserse Macan Reskrim
"Setelah cukup lama kami ikuti kedua mobil tadi langsung berhenti disebuah rumah, seketika itu juga tim kami langsung melakukan pengeledahan di dalam mobil hingga di halaman rumah itu, benar saja didapati puluhan jirigen berisi petralite kapasitas 20 liter × 13 total 260 liter serta 1 unit mesin SPBU pom mini bertuliskan toko Azka," beber AKP Dimitri
Keterangan foto : tampak kabin belakang mobil Dhaihatsu Sigra dan Ayla milik kedua pelaku berinisial A dan M didapati jerigen berisi BBM jenis petralite hasil kejahatan pengetapan
Dari hasil pemeriksaan pelaku AKP Dimitri mengungkapkan awal mulanya pelaku A dan M ini sudah saling kenal karena sama - sama pemain ilegal oil (pengetap) BBM dengan menggunakan 2 unit sepeda motor. "Melihat bisnis lembah hitamnya dirasakan lancar-lancar saja, kemudian baik A dan M berniat menjual dua motor pendukung bisnis haramnya agar dapat ditukarkan dua unit mobil," beber Kasat Reskrim Res Kutim
Kasat Reskrim yang terbilang tegas dan gesit tersebut juga mengatakan dari peran kedua pelaku A dan M dengan mengemudikan dua mobil tadi ikut mengantri di SPBU dan langsung menjalankan modus jahatnya dengan mengetap BBM. "Di SPBU kedua pelaku membeli bahan bakar jenis petralite seharga Rp 10 ribu kemudian dijual lagi kepada penadahnya pelaku H dengan harga Rp 11 ribu. Kemudian H menjualnya lagi dengan harga Rp 12 ribu," terang AKP Dimitri
Keterangan foto : Tampilan depan barang bukti mobil Dhaihatsu Sigra dan Ayla yang kedapatan memuat BBM pertralite hasil bisnis haram ilegal oil
Media menanyakan kepada Kasat Reskrim apakah ada unsur bermain mata dengan petugas operator SPBU dalam melancarkan kejahatan ilegal oilnya? "Sejauh ini masih kita dalami dan kembangkan proses pemeriksaannya," ulas AKP Dimitri
Keterangan foto : mesin SPBU pom mini yang turut disita sebagai barang bukti milik penadah (pengecer) pelaku H
Adapun pasal yang dikenakan yakni Perubahan Ketentuan Pidana Pengangkutan/Perniagaan Migas Bersubsidi Pasal 55 UU Cipta Kerja: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun (aji/rin)
Tulis Komentar