Makineksis.com, KUTIM - Sebelumnya proses gugatan di Pengadilan Negeri Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang dilayangkan kedua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yakni Masdari Kidang, SE dan Apansyah SE kepada tergugat I DPP, DPW, DPD Berkarya Beringin Karya dan tergugat II KPU, Bawaslu sempat mengalami penundaan dikarenakan KPU belum melengkapi berkas mandat pembelaannya
Keterangan foto : Masuki sidang kedua dihadiri pengacara dua anggota Dewan Kidang, Apansyah, pengacara DPP, DPW dan DPD Berkarya Beringin Karya, pengacara KPU sementara pengacara Bawaslu tidak hadir
Maka memasuki sidang tahap II Rabu (20/12/2023) turut dihadiri pengacara DPRD Kidang, Apansyah, DPP, DPC dan DPD Berkarya Beringin Karya serta KPU sementara pengacara Bawaslu tidak dapat hadir
Gugatan yang dilakukan oleh kedua Dewan Kidang serta Apansyah buntut dikeluarkannya proses PAW oleh unsur DPP, DPW dan DPD Berkarya melalui sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dapat segera dilakukan
Keterangan foto : Pengacara DPRD Kidang dan Apansyah, Syarif terus mengawal intens proses persidangan di Pengadilan
Dari proses sidang kedua di Pengadilan Sangatta Majelis Hakim menyimpulkan perkara ini masuk dalam kategori perselisahan partai maka maksimal proses penyelesaian 2 bulan.
Pengacara Kidang dan Apansyah Syarif mengulas kembali pernyataan majelis hakim Pengadilan Sangatta, bahwa putusan persidangan nanti di Bulan Februari, artinya tiba disisa 6 bulan terakhir masa periode.
perkembangan selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut. (aji/rin)
Tulis Komentar