Iklan Dua

Hasil Penyelidikan Korupsi Solar Cell Di Disdik Kutim Kejari Kutim Tetapkan 3 TersangkaKasusnya Akan Terus Di Kembangkan

$rows[judul] Keterangan Gambar : (Ist) Tampak salah satu tersangka korupsi pengadaan solar cell digiring petugas Kejaksaan Negeri Kutim ke mobil tahanan

Makineksis.com, KUTIM - Dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait pengadaan solar cell pada tahun 2020 lalu berdasarkan proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif dilakukan  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim).

Dari tahapan demi tahapan proses pemeriksaannya, akhirnya Kejari Kutim telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi solar cell di Disdik Kutim.

Adapun inisial ketiga tersangka, yakni Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim, RL di tahun 2020 tersangka selanjutnya berinisial AEH yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang merupakan pelaku aktif memanipulasi seluruh pengadaan barang dan jasa, kemudian R, selaku Direktur CV Dua Putra Sangatta, yang diduga turut serta dalam memanipulasi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Romlan Robin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Michael A F Tambunan, mengatakan penetapan  tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti serta pemeriksaan saksi sebanyak 70 orang. Mulai dari pelaku pengadaan barang dan jasa sampai dengan Direktur CV, keterangan ahli serta hasil perhitungan dari BPKP Kaltim.

“jadi kita sudah memperoleh perhitungan kerugian negaranya sebesar kurang lebih Rp 16,6 Miliar,” Kata Kasi Pidsus Michael A F Tambunan, kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024)

Dijelaskannya, penetapan ketiga tersangka ini bukanlah yang terakhir, melaikan kasus ini masih akan terus didalami untuk mengungkap pelaku-pelaku yang lain, terkait dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim pada Tahun 2020 Lalu.

“Saat ini kami juga telah menyita satu unit rumah beserta dengan tanahnya di claster monaco bukit menitarina Samarinda, yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 1,1 Miliar. Penyitaan tersebut juga sudah berdasarkan dari Pengadilan Negeri,” Bebernya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, satu dari tersangka tersebut kini telah dititipkan di tahanan mapolres Kutim untuk menjalani proses lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya,  dalam kasus ini secara keseluruhan, pagu anggarannya sebesar Rp 80 miliar, sementara khusus pengadaan  solar cell senilai Rp 24 miliar, sisanya untuk pengadaan tempat sampah, tas dan lainnya .

Dijelaskannya, dari total anggaran sebesar kurang lebih 24 miliar itu, dipecah ke dalam 135 paket pekerjaan, dengan 33 CV yang mengerjakannya. “Kurang lebih modusnya hampir sama dengan kasus di PTSP,” tutupnya.(*/aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)